KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan (DPPPA-KB Kalsel) meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan terkait Konvensi Hak Anak (KHA).
Kepala DPPPA-KB Provinsi Kalsel Sri Mawarni di Banjarmasin, Kamis (21/11), mengatakan tenaga kerja juga mendapatkan pemahaman tentang pemenuhan hak anak terhadap kesehatan dan kesejahteraan guna mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
“Kegiatan tersebut diikuti petugas kesehatan di kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel,” kata Sri.
Sri menjelaskan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi KHA bagi fasilitas kesehatan dengan Pelayanan Ramah Anak bagi tenaga kesehatan.
Sri menuturkan tenaga kesehatan harus menyamakan persepsi tentang pelaksanaan puskesmas dengan pelayanan ramah anak sekaligus pemahaman bagi tenaga kesehatan tentang langkah mengembangkan puskesmas dengan pelayanan ramah anak.
Sri menyebutkan hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dipenuhi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
Menurut Sri, penghargaan terhadap hak anak hanya bisa dicapai apabila semua orang, termasuk anak-anak mendapatkan hak yang sama, dan kemudian menerapkan pada sikap dan perilaku yang menghormati, mengikutsertakan dan menerima orang lain.
Sri menegaskan hak anak adalah memastikan setiap anak memiliki kesempatan untuk mencapai potensi anak secara penuh, tanpa diskriminasi, berkembang secara penuh, serta memiliki akses terhadap pendidikan.
Kemudian, menerima perawatan kesehatan, tumbuh di lingkungan yang sesuai, mendapat informasi tentang hak anak, dan berpartisipasi secara aktif di lingkungan masyarakat.
Sri mengungkapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong berbagai langkah upaya pemenuhan hak anak di pusat maupun daerah melalui inisiasi penerapan kebijakan kabupaten/kota layak anak yang memiliki 24 indikator yang ditetapkan berdasarkan pada KHA.
“Salah satu indikator terutama terkait dengan upaya pemenuhan hak kesehatan anak pada klaster III kesehatan dasar dan kesejahteraan melalui penyediaan fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak melalui pengembangan pelayanan ramah anak di puskesmas,” ucap Mawar.
Dijelaskan Sri, puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan terdepan dan merupakan lembaga pertama dan utama memberikan pelayanan pemenuhan hak kesehatan anak, upaya mendorong pemenuhan hak anak terutama terkait dengan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan sesuai Pasal 24 KHA.
Melalui sosialisasi Konvensi Hak Anak, Sri pun mengharapkan tenaga kesehatan mampu mengimplementasikan mengenai KHA dan pemenuhan hak anak terkait kesehatan, serta kesejahteraan untuk mewujudkan KLA.*
Sumber: ANTARA