KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun untuk mencegah pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi dalam proses dan pelaksanaan pembangunan di daerah setempat.
“Kami minta bantuan pendampingan agar pemerintah daerah tidak sampai melakukan pelanggaran hukum apalagi tindak korupsi dalam pelaksanaan pembangunan,” kata Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa di Pangkalan Bun, Kamis (23/1).
Menurut menerangkan, pada proses ini, Kejari Pangkalan Bun tidak hanya menyelesaikan masalah di akhir, tetapi menjadi mitra pemerintah daerah yang mengawal sejak awal proses pembangunan daerah.
Apalagi, saat ini baru masuk pada awal tahun anggaran 2025 sebagai masa awal pelaksanaan pembangunan yang perjalanannya masih panjang dan berliku. Sehingga pendampingan sejak dini diperlukan guna memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kerja sama ini juga dilaksanakan secara resmi yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Penjabat Bupati Kobar dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun,” ungkap Budi.
Dia mengatakan, MoU tersebut bertujuan untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara untuk mendukung pembangunan daerah yang transparan dan berkelanjutan.
“Pendampingan ini adalah kunci transparansi dan akuntabilitas, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dirinya yakin dengan adanya kerja sama tersebut, akan mendorong pembangunan yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan untuk Kabupaten Kobar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Johny Artinus Zebua menyampaikan, melalui MOU tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung pemerintah daerah menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjadi mitra yang strategis bagi Pemkab Kobar, hal itu agar setiap langkah Pemkab kobar berjalan sesuai koridor hukum, sehingga potensi masalah dapat diminimalkan sejak awal,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dengan MoU tersebut, Pemkab Kobar akan mendapatkan layanan hukum berupa pendampingan, pertimbangan, hingga bantuan hukum dari kejaksaan.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memastikan jalannya pemerintahan yang bersih dan sesuai aturan, yang dalam artian kita mendukung setiap roda pemerintahan dengan menjalankan sesuai aturan, apabila ada potensi pelanggaran hukum, kami akan memberikan peringatan,” jelasnya.
Jhony menambahkan, dirinya berharap dengan adanya sinergi ini tentunya tidak hanya mengurangi risiko persoalan hukum.
“Tetapi juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Kobar ke depan,” kata Jhony Artinus Zebua.
Sumber: ANTARA