
AlurNews.com – Sebuah pola kejahatan baru dengan target pencurian data, mulai dirasakan oleh masyarakat Batam. Guna memuluskan aksinya, para pelaku bahkan membuat aplikasi tiruan Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam.
Upaya pencurian data ini, awalnya hendak menyasar salah satu warga Tiban, Kecamatan Sekupang, Azank Nurdin. Kecurigaannya berawal saat Minggu (12/10/2025) lalu, Azank menerima pesan singkat dari aplikasi WhatsApp.
Adapun pesan yang diterima dari akun bernama Dewi Andarwati, awalnya hanya memberitahukan bahwa pihak Disdukcapil saat ini tengah melakukan sosialisasi mengenai aplikasi IKD.
“Dia mengaku sebagai pegawai Disdukcapil, awalnya dia menjelaskan bahwa diminta datang ke kantor Disdukcapil yang di Sekupang untuk mengikuti sosialisasi. Dia juga mengkonfirmasi kembali apakah saya akan ikut atau tidak,” jelas Azank saat ditemui di kawasan DPRD Kota Batam, Batam Center, Selasa (14/10/2025).
Setelah melakukan konfirmasi kehadiran, Azank kemudian kembali dihubungi oleh akun yang mengatasnamakan Disdukcapil. Pengirim pesan mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi IKD, dengan mengisi data lengkap seperti NIK, alamat email, dan nomor telepon.
“Setelah itu mereka minta diaktifkan fitur scan wajah dan sidik jari, pada aplikasi yang sudah di unduh. Setelah saya lihat ternyata itu aplikasi yang bukan milik pemerintah,” jelasnya
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Batam, Rudi Panjaitan membenarkan adanya informasi tersebut. Pihaknya bahkan menyebut bahwa telah menerima beberapa laporan, terkait aktivasi IKD di aplikasi yang palsu.
Rudi menyebut bahwa seluruh layanan kependudukan, hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi Disdukcapil Batam, maupun langsung dilakukan di Kantor Disdukcapil Batam.
Rudi juga mengingatkan bahwa Disdukcapil tidak pernah menghubungi nomor kontak pribadi siapapun. Serta menyebut bahwa fenomena ini semakin marak, seiring meningkatnya sosialisasi IKD.
“Petugas tidak pernah meminta imbalan atau data pribadi melalui telepon atau WhatsApp. Warga diminta berhati-hati dan segera melapor jika menemukan praktik mencurigakan. Dengan meminta NIK, email, dan kata sandi bisa berdampak serius bagi korban. Pelaku dapat mengakses layanan keuangan, atau membuat akun palsu untuk pinjaman online,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/10/2025).
Bagi masyarakat Batam, juga dihimbau agar mengunduh aplikasi dari toko resmi seperti Google Play Store atau App Store, dengan melakukan pemeriksaan terhadap nama pengembang aplikasi.
Rudi mengingatkan bahwa setiap layanan kependudukan, termasuk pembaruan data digital, hanya diberikan melalui permohonan resmi.
“Jangan pernah memberikan NIK, kata sandi, atau kode OTP melalui telepon, pesan WhatsApp, atau media sosial,” jelasnya. (Nando)