KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Legislator atau Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Eddy Mashamy mendorong perusahaan besar swasta (PBS) meningkatkan kontribusi dalam pembangunan daerah.
“Kami mengharapkan kontribusi perusahaan besar swasta di Kotim dapat ditingkatkan khususnya dalam tahun mendatang, terutama pada variabel Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” kata Eddy di Sampit, Rabu (15/1).
Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan masih rendahnya realisasi BPHTB Kotim selama ini. Contohnya pada 2024 lalu, realisasi BPHTB Kotim hanya 6,95 persen, yakni Rp24.309.828.035 dari target Rp349.985.907.600.
Capaian tersebut dinilai terlalu kecil dan perlu untuk dioptimalkan demi meningkatkan pembangunan di Kotim, baik dari segi infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya yang diperlukan langsung oleh masyarakat.
“Kalau kontribusi PBS berjalan dengan baik, maka percepatan pembangunan di berbagai bidang semakin cepat, semisal untuk di bidang infrastruktur yang beberapa tahun terakhir ini pemerintah kita kekurangan alokasi dana untuk pembangunannya,” ujarnya.
Eddy mengakui memang sudah ada beberapa PBS yang sudah memberikan kontribusi, namun tidak bisa dipungkiri ada pula PBS yang belum menjalankan kewajibannya kepada daerah secara optimal.
PBS, baik itu yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan dan lainnya diharap memberikan kontribusi sesuai kapasitasnya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Kontribusi Daerah.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta untuk bersikap tegas, membantu dan mendorong PBS agar bisa memenuhi kewajibannya, sehingga dapat memberikan kontribusinya secara maksimal.
“Kontribusi PBS dan lain-lainnya itu sudah menjadi kewajiban, karena mereka sudah memanfaatkan sumber daya alam kita. Dan ini juga tidak lain itu untuk kepentingan masyarakat luas dan membantu kemajuan pembangunan yang belum bisa dianggarkan oleh pemerintah,” demikian Eddy.
Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah menyampaikan bahwa realisasi BPHTB menjadi serapan terendah dari sejumlah objek pajak selama 2024.
Awalnya, pemerintah daerah bersama pihak terkait menetapkan target BPHTB dengan mempertimbangkan banyaknya perusahaan perkebunan swasta yang belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Dengan harapan PBS bisa segera menyelesaikan urusan HGU masing-masing, sebab berdasarkan kajian pihaknya, potensi penerimaan daerah melalui pengurusan HGU cukup besar.
Namun, pada akhirnya harapan itu tidak tercapai karena proses perizinan HGU yang cukup panjang, sehingga perusahaan belum bisa merealisasikannya.
Sementara, izin HGU merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sedangkan pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak selain terus mendorong perusahaan untuk segera menyelesaikan HGU.
“Tapi kami dapat informasi dari ATR/BPN Kotim bahwa sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan pengajuan HGU ke kementerian, kita doakan saja supaya lancar. Kalau itu terealisasi, artinya mereka bisa menyelesaikan kewajiban ke daerah,” demikian Ramadan.
Sumber: ANTARA