Layanan Sertifikasi Halal Bakal Hadir di KUA Kecamatan

4 weeks ago 37
Layanan Sertifikasi HalalIlustrasi. Layanan sertifikasi halal. Foto: telkomuniversity

AlurNews.com – Masyarakat kini dapat mengurus sertifikasi halal lebih dekat. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025, layanan jaminan produk halal resmi diperluas hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan.

Kebijakan ini menandai berakhirnya KMA Nomor 82 Tahun 2022 yang sebelumnya hanya menempatkan satuan tugas halal di provinsi.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar menegaskan, perluasan layanan ini diharapkan mempercepat pencapaian target program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Jika target tercapai, itu keberhasilan bersama. Sebaliknya, bila belum, menjadi pekerjaan rumah kita semua,” ujarnya dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (18/9/2025), dikutip dari laman Kemenag.

Fuad menambahkan, jaminan produk halal tidak sekadar label. “Seperti disampaikan Menteri Agama, jaminan halal juga berkaitan dengan gaya hidup dan nilai kehidupan yang lebih luhur,” katanya.

Menurutnya, regulasi baru ini menyinergikan fungsi Kemenag dari pusat hingga daerah sekaligus membuka peluang jabatan fungsional untuk berperan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menyebut KMA 714/2025 memperluas jangkauan layanan.

“Jika sebelumnya satgas halal hanya ada di provinsi, kini pelayanan bisa menjangkau kecamatan dan melibatkan lebih banyak pegawai fungsional,” jelasnya.

Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, menilai pelibatan pegawai KUA akan memperkuat layanan.

“Jumlah penghulu dan penyuluh terbatas, sedangkan pelaksana KUA sekitar 35 ribu orang. Jika semua dilibatkan, total petugas bisa mendekati 70 ribu,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Anggota Tim Pelaporan Jaminan Produk Halal, Moh. Yasir Arafat. Ia menemukan di lapangan, banyak proses administrasi dan konsultasi sudah berlangsung di KUA karena aksesnya mudah.

“Alamat KUA yang mudah dijangkau membuat masyarakat mengira layanan halal bisa dilakukan di sana,” katanya.

Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, menyambut baik kebijakan tersebut. “KMA 714 Tahun 2025 memperkuat kolaborasi kami dengan Kemenag dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang lebih rinci,” ujarnya. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |