KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan pemilihan suara ulang (PSU) tidak akan mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yakni pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
“Untuk pleno rekapitulasi suara tetap kami laksanakan sesuai jadwal, yakni pada 4-6 Desember 2024. Dalam pleno itu kan masih ada proses koreksi atau perbaikan, jadi memungkinkan untuk ditambahkan hasil PSU nanti,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Selasa (3/12).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Antang Kalang merekomendasikan dilaksanakan PSU di TPS 02 Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang.
Hal itu bermula dari protes yang disampaikan oleh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim Muhammad Rudini Darwan Ali dan Paisal Damarsing, tentang adanya dua orang yang tidak memiliki KTP setempat tapi ikut mencoblos di TPS tersebut.
Setelah dilakukan investigasi dan berdasarkan bukti serta fakta di lapangan, Panwascam Antang Kalang merekomendasikan KPU Kotim untuk melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Waringin Agung.
Rekomendasi itu pun disetujui oleh KPU Kotim yang kemudian menjadwalkan PSU di TPS 02 Desa Waringin Agung pada 4 Desember 2024, bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, PSU dilaksanakan paling lambat 10 pascapemungutan suara. Kami berharap setelah ini tidak ada lagi yang PSU,” jelasnya.
Rifqi menegaskan, tidak ada unsur kecurangan dalam pelaksanaan PSU ini. Melainkan, akibat kurangnya pemahaman dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tentang syarat pemilih.
Dua warga yang dimaksud sebenarnya memiliki KTP Kotim, tetapi Kecamatan Baamang. Sedangkan, jika ingin memilih di TPS lain yang tidak sesuai alamat KTP maka yang bersangkutan harus mengurus formulir pindah memilih atau DPTb.
Sementara petugas KPPS setempat salah mengira bahwa dua warga tersebut sudah menjadi warga Kecamatan Antang Kalang, karena telah lama menetap di wilayah itu, tanpa memastikan kembali alamat di KTP.
“Sebenarnya kami sudah dua kali melaksanakan pelatihan bagi KPPS, tapi mungkin tingkat pemahaman KPPS masih kurang,” ucapnya.
Ia menambahkan, secara garis besar rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah selesai, kecuali untuk Kecamatan Antang Kalang yang perlu melaksanakan PSU di salah satu TPS.
Dengan selesainya rekapitulasi suara tingkat kecamatan, maka KPU Kotim bisa melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten yang dijadwalkan selama tiga hari. Setelah itu diumumkan hasil pleno rekapitulasi.
Namun, setelah itu masih ada tahapan lain yang perlu dilalui dan untuk hasil sebenarnya dari Pilkada 2024 menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidak sengketa dalam pilkada.
“Jadi untuk pengumuman akhir kemungkinan pada awal 2025, tapi kami belum bisa memastikan karena menunggu putusan MK,” demikian Rifqi.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 Desa Waringin Agung sebanyak 519 orang, ditambah 2 DPTb dan 5 daftar pemilih khusus (DPK). Adapun, jumlah partisipasi pemilih di TPS tersebut pada pemungutan suara lalu sebanyak 62,62 persen.
Sumber: ANTARA