KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Jamaah Haji, Potensi Kerugian Capai Rp300 Miliar

1 day ago 14

JAKARTA (jurnalislam.com)— Penyelenggaraan ibadah haji kembali tercoreng dengan dugaan praktik korupsi. Kali ini, kasus yang disorot berkaitan dengan pengadaan katering jamaah haji yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana katering jamaah haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung di level Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

“Ini yang katering mungkin tidak hanya tahun 2025. Kami juga akan mengecek ke tahun 2024, 2023, dan sebelumnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Kasus dugaan korupsi katering ini mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya praktik pungutan liar, pemotongan kualitas makanan, hingga lemahnya perencanaan penyediaan konsumsi jamaah. Berdasarkan hasil investigasi ICW, total potensi kerugian akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar.

𝗧𝗲𝗺𝘂𝗮𝗻 𝗜𝗖𝗪: 𝗔𝗱𝗮 𝗣𝘂𝗻𝗴𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝘀𝗶

ICW mencatat, setiap jamaah haji semestinya memperoleh tiga kali makan per hari dengan total 72 kali makan selama ibadah. Biaya makan yang ditetapkan adalah SAR 10 (Rp43 ribu) untuk sarapan, SAR 15 (Rp65 ribu) untuk makan siang, dan SAR 15 (Rp65 ribu) untuk makan malam. Total biaya makan per jamaah sekitar Rp173 ribu per hari.

Namun, ICW menduga adanya pungutan sebesar SAR 0,8 (Rp3.400) per kali makan oleh oknum pejabat Kementerian Agama. Jika pungutan terjadi untuk seluruh jamaah haji 2025, potensi kerugian mencapai Rp51,03 miliar.

Selain itu, ICW menemukan adanya pengurangan porsi makanan dari spesifikasi yang telah disepakati. Uji timbang makanan menunjukkan pengurangan nilai konsumsi sekitar SAR 4 (Rp17 ribu) per sekali makan. Jika diterapkan kepada seluruh jamaah, kerugian akibat pemangkasan menu ini diperkirakan mencapai Rp255,18 miliar.

𝗞𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝘀𝗶 𝗝𝗮𝗺𝗮𝗮𝗵 𝗗𝗶𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗻𝘂𝗵𝗶 𝗦𝘁𝗮𝗻𝗱𝗮𝗿 𝗚𝗶𝘇𝗶

ICW juga menyoroti kualitas gizi makanan jamaah haji. Menu yang disajikan rata-rata hanya terdiri dari 150 gram nasi, 75 gram lauk, dan 80 gram sayur. Dari simulasi yang dilakukan, makanan tersebut hanya memberikan asupan energi sekitar 1.729–1.785 kkal per hari.

Padahal, berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, Angka Kecukupan Energi (AKE) yang dianjurkan untuk individu dewasa adalah 2.100 kkal. Artinya, jamaah haji tidak mendapatkan asupan gizi sesuai standar kesehatan.

𝗞𝗣𝗞 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗷𝗮𝗯𝗮𝘁 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴

KPK menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Dugaan pungutan, pengurangan kualitas konsumsi, dan tidak terpenuhinya standar gizi akan menjadi fokus pemeriksaan lanjutan.

“Ini masih proses penyelidikan. Kami akan kembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ditarik ke tahun-tahun sebelumnya,” ujar Asep.

Kasus dugaan korupsi katering haji ini menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan haji setelah sebelumnya KPK juga mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024 yang merugikan ribuan jamaah.

Sumber: ICW

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |