AlurNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X (X Corp) lantaran belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya.
Teguran terbaru ini dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh pihak platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi denda pertama kali dijatuhkan bersamaan dengan penerbitan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum memberikan tanggapan maupun melakukan pembayaran.
“Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Alexander, Senin (13/10/2025), dikutip dari laman resmi Komdigi.
Eskalasi denda tersebut dilakukan berdasarkan PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi, yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital Komdigi pada 12 September 2025.
Meski Platform X telah menurunkan (take-down) konten bermasalah dua hari setelah Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban membayar denda tetap harus dipenuhi.
Alexander menegaskan, hingga kini Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia, dua hal yang menjadi kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat asing.
“Kedua surat teguran sebelumnya tidak direspons. Tidak ada pembayaran maupun klarifikasi resmi dari pihak X,” katanya.
Ia menambahkan, setiap PSE User-Generated Content (UGC) wajib menunjuk narahubung resmi sebagai kontak utama dalam penanganan moderasi konten, termasuk proses pelaporan konten negatif dan berbahaya.
Langkah penegakan hukum ini, kata Alexander, merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan produktif, sekaligus memastikan kepatuhan platform terhadap regulasi nasional.
“Pengawasan ruang digital dan kewajiban administratif seperti pembayaran denda bukan sekadar formalitas. Ini bagian penting dari tata kelola ruang digital yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Alexander menegaskan, pemerintah akan terus memastikan seluruh platform digital baik lokal maupun global mematuhi aturan di Indonesia demi melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya. (red)