Kejati Kalsel Selamatkan Rp18 Miliar Keuangan Negara dari Korupsi

1 month ago 49

KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil menyelamatkan Rp18 miliar lebih keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang diungkap sepanjang tahun 2024.

“Nilai Rp18.139.713.029 ini total untuk seluruh jajaran baik Kejati maupun di 13 Kejaksaan Negeri,” kata Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati di Banjarmasin, Senin (9/12).

Tahun ini Kejati Kalsel dan jajaran menangani sebanyak 31 perkara tindak pidana korupsi.

Khusus untuk Kejati, penanganan perkara ada lima dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6.836.909.401.

Rina pun memperlihatkan barang bukti uang Rp3.086.909.401 yang disita oleh penyidik Tindak Pidana Khusus dari total uang negara yang disita.

Adapun lima perkara yang ditangani yakni pertama perkara atas nama tersangka WR dan perkara tersangka ES yang kasusnya displit (dipisah) pemeriksaannya berkaitan fasilitas pembiayaan konstruksi dari bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin Rp5.800.000.000 yang didapatkan PT ASM.

Dalam proses pemberian pembiayaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp5.230.000.000 berdasarkan laporan hasil audit BPKP.

Kemudian perkara ketiga tersangka MR selaku Direktur PT. ADCL menggunakan uang modal penyertaan Rp20 miliar tidak lengkapi Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hal itu bertentangan dengan Permendagri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 52 tahun 2012 tentang pengelolaan investasi daerah, Peraturan Bupati Balangan No 85 tahun 2022 tentang Tata cara pencairan modal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka tersebut berpotensi kerugian keuangan negara Rp19 miliar.

Perkara keempat tersangka MS terjerat dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2022.

MS sebagai pengumpul nama calon Kader Sosial di seluruh desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menerima dana jasa Kader Sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara kelima terpidana Hairiyah terjerat tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit (topengan) rekening nasabah dan kredit (tempilan) rekening nasabah yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa di bank pelat merah (BUMN) pada tahun 2020-2022 yang diduga merugikan keuangan negara Rp6.592.723.270.

Penyampaikan penyidikan tindak pidana korupsi itu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se- Dunia (HARKODIA) dengan tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Dalam rilisnya, Kajati Kalsel didampingi Wakakati Yudi Triadi, Asisten Intelijen I Wayan Wiradharma dan Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Mubin.

Rina menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.

“Penanganan perkara ini juga sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan,” tegasnya.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |