Kejari Tahan WN Singapura, Tersangka Korupsi PSU Merlion Square Batuaji

2 weeks ago 22
Merlion Square BatuajiWN Singapura berinisial PTP ditangkap atas dugaan korupsi PSU di Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Batuaji. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kasna Dedi mengungkapkan, bahwa PTP merupakan manajer pada PT Sentek Indonesia, pengembang Perumahan Merlion Square.

Dalam proses pembangunan, perusahaan tersebut memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada Pemerintah Kota Batam, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Planologi dari BP Batam.

Namun, bukannya menyerahkan lahan fasilitas pendidikan sebagaimana mestinya, PTP justru menjualnya kepada seorang warga negara Korea berinisial KKJ, yang diketahui sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir. Lahan seluas sekitar 4.946 meter persegi itu dialihkan dengan nilai transaksi sebesar Rp4,89 miliar.

“Akibat perbuatan tersangka, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Batam sesuai peruntukannya, dan negara mengalami kerugian sebesar Rp4.896.540.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Batam telah mengantongi empat alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, tindakan yang menguntungkan pihak tertentu, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka PTP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap PTP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam selama 20 hari ke depan.

Kasna Dedi menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Tim penyidik terus mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |