Investigasi IBP: Dugaan Minyak Lemak Babi pada Baki Program Makan Bergizi Gratis

3 days ago 21

TIONGKOK (jurnalislam.com)– Investigasi Indonesia Business Post (IBP) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengadaan baki makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pabrik di Chaoshan, Provinsi Guangdong, Tiongkok, diduga menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas dalam proses pembuatan baki stainless steel yang dipasok untuk program tersebut.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait aspek kehalalan, keamanan pangan, serta dugaan praktik impor ilegal dan pemalsuan label pada produk yang diperuntukkan bagi jutaan siswa sekolah di Indonesia.

𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝘂𝗺𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗟𝗲𝗺𝗮𝗸 𝗕𝗮𝗯𝗶

Dalam penelusuran di 30–40 pabrik di kawasan industri Chaoshan, tim IBP menemukan indikasi kuat bahwa produksi baki tipe 201 maupun 304 menggunakan campuran minyak mineral dan lemak babi sebagai pelumas industri. Pelumas ini digunakan untuk mengurangi gesekan dan meningkatkan performa mesin dalam proses fabrikasi baja tahan karat.

“Satu Lembar Data Keselamatan (LDK) yang kami peroleh mengisyaratkan adanya penggunaan minyak lemak babi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan halal baki makanan sekolah MBG,” ungkap tim investigasi IBP, yang dirilis pada Senin (25/8/2025).

IBP menambahkan, pihaknya kini tengah memantau uji laboratorium di dua fasilitas di Jakarta dan sekitarnya untuk memastikan komposisi kimia baki makanan tersebut.

“Kami sedang menunggu hasil uji laboratorium untuk memverifikasi apakah ada kandungan zat yang berasal dari hewan, termasuk minyak babi, pada baki MBG,” tegas IBP.

𝗦𝗸𝗲𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗮𝗹𝘀𝘂𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗯𝗲𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝗡𝗜

Selain persoalan kehalalan, investigasi juga menemukan praktik pemalsuan label. Beberapa pabrik di Chaoshan memproduksi baki makanan dengan tanda “Buatan Indonesia” dan label SNI (Standar Nasional Indonesia), padahal seluruh proses produksi dilakukan di Tiongkok.

Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan World Trade Organization (WTO) dan Aturan Asal Barang, tetapi juga berpotensi digunakan untuk menghindari tarif dan kuota impor.

“Penyalahgunaan label SNI dapat menyesatkan konsumen dan melemahkan pengawasan regulasi nasional. Skema semacam ini merupakan bentuk penipuan perdagangan internasional,” kata IBP.

𝗔𝗻𝗰𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗠𝗕𝗚

Berdasarkan hukum Indonesia, praktik tersebut melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

Temuan ini menjadi sorotan karena program MBG ditargetkan menjangkau 82,9 juta siswa pada akhir 2025. Jika terbukti, penggunaan baki dengan residu minyak babi bukan hanya melanggar aturan halal, tetapi juga bisa mengguncang kepercayaan publik terhadap program unggulan pemerintah.

“Jika hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya minyak babi, maka ini bukan sekadar persoalan teknis produksi, tetapi menyangkut keamanan pangan dan legitimasi program MBG itu sendiri,” ujar IBP. (Bahry)

Sumber: IBP

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |