AlurNews.com – Dua Warga Negara (WN) asal Tiongkok, satu WN India, dan satu WN Kanada dideportasi Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam, Kepulauan Riau. Keempat WNA ini terbukti melanggar ketentuan izin tinggal, dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, mengatakan tindakan ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.
Keempat WNA ini diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang rutin dilaksanakan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing yang telah melewati batas izin tinggalnya (overstay) agar segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” kata Jefrico, Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, WNA Tiongkok berinisial FW dideportasi pada 13 Juni 2025 karena overstay lebih dari 60 hari. Ia melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada tanggal yang sama, Imigrasi Batam juga mendeportasi WNA Kanada berinisial DJM. DJM sebelumnya diamankan karena diduga mengganggu ketertiban umum di kawasan Batam Center dan diketahui mengalami gangguan jiwa.
Setelah dirawat di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, Bintan, dan kondisinya stabil, ia dideportasi dari Indonesia.
Selanjutnya, penanganan dilakukan terhadap WNA Tiongkok berinisial CS. Setelah sebelumnya diberikan surat peringatan, CS tidak melakukan perbaikan data atau informasi keimigrasian.
CS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi pada 17 Juni 2025 karena tidak memenuhi kewajiban sebagai orang asing, sesuai Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada 17 Juni 2025, Imigrasi Batam juga mendeportasi WNA India berinisial JS yang overstay selama 70 hari di Indonesia. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan internasional ke negara asal.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewajiban untuk mematuhi aturan keimigrasian di wilayah Republik Indonesia berlaku bagi seluruh orang asing tanpa terkecuali,” tegasnya. (nando)