Imigrasi Batam Deportasi 16 WN Myanmar dan 2 WN China

2 months ago 65
Imigrasi Batam deportasi 2 WNA asal China. (Foto: Imigrasi Batam)

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam mendeportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar pada tanggal 22 Mei 2025. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia.

WNA tersebut diamankan dalam kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang rutin
dilaksanakan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Warga Negara Myanmar tersebut telah
melampaui masa Izin Tinggal di Indonesia. Mereka merupakan pekerja dari Singapura yang
telah habis Izin kerjanya di Singapura lalu tinggal sementara di Kota Batam sembari menunggu
izin kerja mereka terbit kembali.

Kemudian pada Sabtu 17 Mei 2025, Imigrasi Batam melakukan deportasi terhadap 2 WNA Tiongkok berinisial WS dan GY yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. WS dan GY menggunakan Izin tinggal kunjungan untuk melakukan kegiatan bekerja di lokasi proyek pembangunan gedung Apartemen Opus Bay, Marina, Kota Batam. Selain itu WS dan GY telah melampaui izin tinggalnya (Overstay) selama 14 hari.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju
Bandara Soekarno-Hatta, kemudian dilanjutkan penerbangan internasional ke negara asal.
Selain dideportasi, WNA tersebut juga dikenakan penangkalan untuk tidak dapat kembali ke
Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tanggal 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam
menyerahkan 3 (tiga) tersangka WN Bangladesh berinisial F,SM dan S beserta barang bukti
terkait tindak pidana Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga WN Bangladesh
tersebut masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi melainkan
melalui jalur ilegal sehingga diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau
denda sebesar Rp100.000.000.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku” tegasnya.

Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan
orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal,
melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090. (ib)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |