Disoraki saat Pemusnahan, WNI Kurir 2,1 Ton Sabu Mengaku Dijebak Pemilik Kapal

2 months ago 59
kurir sabuKurir 2,1 ton sabu saat pemusnahan di Engku Putri, Kamis(12/5/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Prosesi pemusnahan 2,1 ton narkotika jenis sabu dari kapal MT Sea Dragon Tarawa yang ditangkap pada awal Mei lalu meninggalkan cerita tersendiri bagi keenam tersangka, terutama empat tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Enam tersangka yang ditangkap tim gabungan dalam operasi yang dilakukan di perairan Karimun diantaranya empat WNI yakni Fandi Ramdnnani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir.

Kemudian, ada juga dua warga negara asing asal Thailand yakni Teerapong Lekprabude dan Werapat Phong Wan.

Pantauan di lokasi, prosesi pemusnahan yang dijadwalkan berlangsung, Kamis (12/6/2025) pagi akhirnya dilaksanakan menjelang siang hari dengan menghadirkan keenam tersangka.

Keenam tersangka yang dibawa untuk menyaksikan langsung pemusnahan di Dataran Engku Putri, kemudian diminta untuk menunjukkan wajah nya yang sebelumnya tertutup masker.

Sontak hal ini membuat ratusan masyarakat yang hadir di lokasi, bergemuruh dan menyoraki para tersangka. Bahkan beberapa kali teriakan warga yang terkesan marah kepada pelaku juga kerap terdengar.

Sorakan dan teriakan dari warga, kemudian berdampak terhadap mental para tersangka, beberapa tersangka bahkan terlihat meneteskan air mata saat menghadapi kemarahan warga yang melihat wajah jelas para tersangka.

“Kami dijebak! Kami dijebak!” ujar mereka sambil menangis.

Selain mengaku dijebak, para pelaku juga meneriakan nama Jackie Tan yang disinyalir sebagai orang yang menjebak mereka.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi gabungan BNN RI dengan DEA Amerika Serikat, Narcotics Suppression Bureau Thailand, dan kepolisian Thailand lain, nama Captain Tui, Mr Tan, Jackie Tan, dan Tan Zen disinyalir dalang dari penyelundupan ini. Ia bahkan telah ditetapkan sebagai buronan internasional oleh BNN.

Terpisah, Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, menyampaikan bahwa proses penangkapan telah melalui mekanisme hukum dan logika akal sehat.

“Ketika mereka naik kapal, seharusnya melalui pelabuhan resmi karena kapal itu memiliki dokumen. Kedua, mereka mengambil barang di tengah laut, akal sehat kita tentu bisa menilai itu seperti apa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pemberantasan jaringan internasional narkoba yang rutenya melewati laut Andaman hingga ke perairan Indonesia, termasuk Kalimantan dan pulau-pulau kecil lainnya.

“Kalau mereka lolos, sabu ini akan diedarkan ke berbagai pulau di Indonesia dan negara tetangga seperti Malaysia. Artinya, ini adalah upaya memutus jaringan internasional dan regional,” ujarnya.

Martinus menyebut, ada indikasi kuat bahwa jaringan ini terhubung dengan pengiriman sabu sebelumnya.

“Dari hasil analisa, ditemukan kesamaan merek (pembungkus sabu) dan keterangan dari dua kelompok pelaku yang mengarah pada pabrik yang sama. Pengendali utamanya masih dalam penyelidikan,” jelasnya menambahkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pengejaran terhadap pengendali utama yang diduga berada di Myanmar tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNN.

“Daerah itu merupakan wilayah konflik dan dilindungi kekuatan bersenjata. Maka dari itu, kami akan melakukan pendekatan diplomatik dan kolaborasi dengan instansi seperti BAIS, BIN, TNI, Polri, serta aparat negara-negara kawasan seperti Thailand, Malaysia, dan Kamboja,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |