Disdukcapil Kotim: Perlu Intervensi Pemerintah Dongkrak Capaian IKD

2 months ago 32

Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang. (ANTARA FOTO)

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menilai perlunya intervensi dari pemerintah pusat untuk mendongkrak capaian identitas kependudukan digital (IKD).

“Pemerintah pusat diharap bisa mengambil langkah terhadap lembaga pengguna dan departemen lain sehingga ada satu aturan terkait penerapan IKD, baik itu di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang di Sampit, Rabu (20/11).

IKD merupakan KTP-elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang bisa digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas dari yang bersangkutan.

Sudah lebih dari satu setengah tahun sejak Disdukcapil Kotim meluncurkan program IKD, yakni 20 Maret 2023, sebagai tindak lanjut dari Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP.

Namun, capaian aktivasi IKD di Kotim saat ini baru 16,53 persen masih cukup jauh dari target nasional 25 persen. Padahal, sebenarnya target tersebut merupakan target 2023 yang belum tercapai dan menjadi target 2024.

Sulitnya mencapai target tersebut tidak hanya terjadi di Kotim tapi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, menurut Agus hingga akhir 2024 ini pun kemungkinan besar target itu belum bisa tercapai.

Hal ini tak lepas dari berbagai kendala dalam penerapan IKD. Salah satu kendala yang menjadi sorotan pihaknya adalah masih banyak lembaga bahkan departemen pemerintahan yang belum welcome atau menerima penggunaan IKD dalam pelayanan administrasi.

“Masih banyak yang meminta fisik untuk keperluan administrasi, misalnya ketika berurusan ke bank atau membayar pajak masih diminta fisik atau fotokopi KTP sehingga masyarakat pun kurang termotivasi untuk mengaktifkan IKD,” jelasnya.

Menurutnya pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan tertinggi perlu mengambil langkah intervensi, misalnya dengan mengumpulkan seluruh pimpinan lembaga maupun departemen sehingga tercapai kesepakatan atau pemahaman bersama bahwa fungsi IKD sama dengan KTP.

Dengan demikian, ketika masyarakat mengurus administrasi tidak perlu lagi membawa KTP fisik, cukup dengan handphone android atau iOS yang teraktivasi IKD. Melalui cara itu pula masyarakat bisa merasakan manfaat praktis dari penggunaan IKD yang selama ini digaungkan.

Ia menambahkan, meskipun kemungkinan untuk mencapai target 25 persen pada akhir 2024 cukup sulit, namun pihaknya bersama Disdukcapil kabupaten/kota lainnya berprinsip untuk terus mengimbau masyarakat agar mengaktivasi IKD.

“Selain itu, kami juga sudah melakukan stressing kepada operator kami jadi setiap warga yang meminta layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil maupun mal pelayanan publik wajib mengaktivasi IKD dengan harapan persentase kita bisa naik,” demikian Agus.

Sumber: ANTARA

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |