KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin- Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan (Dinsos Kalsel) mengenalkan aplikasi Sistem Informasi Pengumpulan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (SIMPPSDBS) bagi penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGD), serta Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas penyelenggara dalam pengelolaan program sosial berbasis teknologi,” kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel Murjani di Banjarmasin, Rabu (20/11).
Murjani mengatakan penyelenggaraan program sosial dari UGD dan PUB penting memahami digitalisasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Melalui pengenalan aplikasi SIMPPSDBS, Murjani menyebut sebagai solusi modern pengelolaan izin dan pelaporan kegiatan UGB dan PUB.
“Dengan aplikasi ini, proses administrasi menjadi lebih efisien, sehingga kita dapat memastikan pengumpulan dan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan,” ujar Murjani.
Murjani menyebutkan Dinsos Kalsel sebagai salah satu satuan kerja perangkat daerah teknis mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan, antara lain pembinaan dan pengawasan UGB dan PUB.
Murjani menekankan Dinsos Kalsel bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat sebagai lembaga administrasi dari menerima berkas, memproses, menerbitkan izin maupun non-perizinan terhadap hasil pertimbangan teknis dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait.
Ia berharap aplikasi ini dapat menjadi alat yang efektif untuk mendukung pengelolaan kegiatan sosial, sehingga masyarakat dapat menerima manfaat program sosial tersebut.
Menurut dia, Dinsos Kalsel mendukung para penyelenggara program sosial agar beradaptasi terhadap kemajuan teknologi, termasuk pendampingan berkelanjutan dan pelatihan lanjutan.
Sementara itu, Kepala Seksi Seksi Pemantapan Kebangsaan dan Permasalahan Strategis Daerah Dinsos Kalsel Rahmat menambahkan kegiatan tersebut untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah.
Selain itu, Rahmat menyatakan sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang.
“Melalui kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat menyelenggarakan pembangunan kesejahteraan sosial melalui UGB dan PUB,” tutur Rahmat.
Peserta kegiatan mencapai 56 orang terdiri atas unsur kelurahan, kecamatan, Satpol PP/Dinas PTSP, perwakilan SKPD lain, dan swasta, serta menghadirkan narasumber Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalsel, Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan Keluarga dan Pengelola Sumber Dana Sosial, dan Kementerian Sosial RI.
Sumber: ANTARA