Dianggap Menghasut Warga Baloi Kolam, Anggota DPRD Diadukan ke BK DPRD Batam

3 weeks ago 19
Warga Baloi Kolam melaporkan anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI-P diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Rabu (15/1/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dianggap menghasut warga yang berpotensi menimbulkan perpecahan, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI-P diadukan oleh perangkat RW 16 Baloi Kolam ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, Selasa (14/1/2025) kemarin.

Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon menjelaskan pengaduan ini terkait pertemuan dengan warga dan video yang disebarkan kepada masyarakat.

Dalam video tersebut, Mangihut dianggap menghasut warga untuk tidak mempercayai perangkat RT dan RW dalam menyikapi pemberitahuan resmi dari BP Batam dan perusahaan terkait status lahan di Baloi Kolam.

“Ada pernyataan dari saudara Mangihut yang kami nilai menghasut warga agar tidak mempercayai perangkat RT dan RW menyikapi kabar pemberitahuan resmi dari BP Batam dan perusahaan terkait status lahan di Baloi Kolam,” ujarnya saat berhasil dihubungi, Rabu (15/1/2025).

Terkait permasalahan surat yang menjelaskan status lahan di RT 03 dan RT 10, RW 16, Baloi Kolam, Sahat menyebut hanya menjalankan peran sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.

Hal ini ditegaskannya, bukan sebagai upaya menakut-nakuti warga, namun merupakan tindak lanjut terkait penjelasan dan upaya mediasi pada status lahan di Baloi Kolam yang telah dilakukan secara terbuka sejak September 2022.

Dalam pertemuan tersebut, BP Batam, perusahaan terkait, serta perwakilan warga hadir untuk menyampaikan hasil pengukuran lahan dan sosialisasi dokumen perizinan.

“Semua pertemuan dilakukan secara transparan, tidak ada yang tertutup. Bahkan perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menawarkan kompensasi kepada warga,” terangnya.

Pernyataan Mangihut yang dianggap mendiskreditkan perangkat RT dan RW, termasuk menyebut adanya pengkhianat di Baloi Kolam, menjadi poin utama pengaduan.

“Kami tidak tahu siapa yang disebut pengkhianat, tapi tudingan ini jelas membuat warga saling curiga,” ujar Sahat.

Ia menambahkan, Mangihut seharusnya memeriksa fakta terlebih dahulu sebelum melontarkan tuduhan, mengingat dia memiliki akses sebagai anggota dewan.

Perangkat warga juga menyebutkan bahwa mereka telah melakukan kajian hukum terkait status lahan Baloi Kolam, termasuk melalui penelitian akademis.

“Jika Mangihut meragukan penguasaan lahan warga, kami persilakan untuk menguji tesis kami. Karena dalam penelitian tesis, penguji kami adalah Prof. Dr. H. M. Soerya Respationo SH., MH., M.M,” ujarnya.

Pengaduan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan atas tudingan Mangihut yang dianggap memprovokasi warga.

“Kami meminta Mangihut menjelaskan pernyataannya agar tidak ada lagi kecurigaan yang memicu konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga saat ini, anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk saat dikonfirmasi baik melalui sambungan telepon dan pesan di aplikasi WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |