
AlurNews.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau. Telah meminta maaf dan berdiskusi dengan keluarga dari Alif Okto Karyanto, anak berusia 12 tahun yang meninggal dunia, Minggu (15/6/2025) dinihari.
Adapun peristiwa yang dialami Alif, awalnya diketahui dari postingan media sosial Facebook atas nama Suprapto AK, yang menyebut adanya dugaan penolakan perawatan oleh pihak RSUD Embung Fatimah, dikarenakan status pasien yang mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dari informasi yang dihimpun, adapun pertemuan dilakukan pada, Senin (16/6/2025) siang di RSUD Embung Fatimah Batam. Pihak managemen Rumah Sakit mengajak keluarga berdiskusi mengenai dugaan penolakan terhadap Alif.
“Proses mediasi telah berlangsung tadi, selain keluarga ada juga pihak RT dan RW, serta saya yang diminta tolong untuk memfasilitasi pertemuan tersebut,” jelas Suprapto saat berhasil dihubungi, Senin (16/6/2025) malam.
Suprapto menuturkan, adanya peristiwa ini awalnya diketahui dari salah satu kerabat korban, yang menghubungi dirinya serta meminta bantuan terkait permasalahan yang dialami oleh korban.
Dalam pertemuan yang telah berlangsung, pihak keluarga menyebut kembali mempertanyakan mengenai alasan penolakan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit.
“Dan jawaban mereka tetap sama, secRa kategori mereka sebut bahwa pasien bukan kategori kritis sehingga BPJS Kesehatan milik adik itu tidak dapat digunakan,” jelasnya.
Namun demikian, Suprapto juga membenarkan bahwa sebelum diminta pulang, Alif sempat mendapatkan perawatan dari pihak UGD RSUD Embung Fatimah.
Namun dirinya menekankan bahwa tidak ada perubahan kondisi yang terjadi terhadap Alif, saat ia akhirnya terpaksa dibawa oleh keluarga untuk kembali ke kediamannya.
“Kondisinya tidak mengalami perubahan, dia dalam kondisi sesak nafas begitu tiba disana. Kembali ke rumah, kondisi sesak nafas nya tidak mengalami perubahan. Sementara disana tidak bisa dirawat karena BPJS nya ditolak,” ujarnya.
Saat ini, Suprapto mempertanyakan mengenai apa yang didapat oleh peserta BPJS Kesehatan, apabila melihat kasus yang dialami oleh Alif. Dirinya mempertanyakan kebijakan BPJS Kesehatan, dengan segala aturan yang dianggap semakin memberatkan peserta.
“Kita akan mengejar ke BPJS, karena aturan makin memberatkan orang untuk berobat,” jelasnya.
Sementara itu, proses mediasi dan perdamaian dengan keluarga korban juga dibenarkan oleh Humas RSUD Embung Fatimah, Elin Sumarni.
Walau demikian, pihaknya masih belum dapat memberi penjelasan lebih lanjut mengenai poin mediasi yang telah berlangsung.
“Kita sudah bertemu keluarga alhamdulilah sudah clear,” balasnya singkat melalui aplikasi Whatsapps. (Nando)