Bekuk Tersangka Penggelapan Barang Perusahaan, Korban Apresiasi Polda Kepri

5 days ago 21
Penggelapan Barang PerusahaanKorban penggelapan barang milik PT SIIANE Internasional Rita Luxiana Gultom. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Korban penggelapan barang milik PT SIIANE Internasional, mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau setelah berhasil membekuk pengelola PT Remajuna Karya Bersama berinisial MG.

Korban yang merupakan pemilik perusahaan, Rita Luxiana Gultom, menyebut bahwa pelaku diamankan setelah melarikan diri ke Kota Medan, Sumatera Utara.

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas tim Jatanras Unit III Ditreskrimum Polda Kepri. Ini bukti hukum masih tegak,” ujar Rita saat ditemui di kawasan Sukajadi, Minggu (8/6/2025).

Rita menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama penitipan kontainer dan mesin milik perusahaan korban kepada MG. Proses penitipan aset perusahaan seperti kontainer dan mesin perusahaan ini, kemudian dituangkan dalam perjanjian tertulis pada 2022 silam.

Dalam perjanjian itu, MG berkewajiban menjaga dan mengembalikan barang dalam kondisi semula. Namun dalam perjalanan kerjasama ini, MG kemudian mulai menunjukkan itikad ingin memiliki aset perusahaan milik korban.

Tindakan ini kemudian membuat korban menempuh jalur hukum, namun korban juga menyebut, MG melaporkan balik korban ke polisi dengan tuduhan pelanggaran Pasal 551 KUHP, setelah Rita berusaha mengambil barangnya kembali.

“Saya dilaporkan atas tuduhan masuk tanpa izin ke lahan yang digunakan menyimpan kontainer. Padahal, itu barang saya sendiri yang dititipkan secara sah,” jelasnya.

Korban menduga laporan oleh MG, adalah bentuk tekanan agar dirinya menghentikan proses hukum. Ia mengaku baru saja menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Kepri pada Kamis (5/6/2025), yang menegaskan status tersangka MG.

“Harapan saya, proses hukum ini tetap berjalan sesuai aturan dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.

Korban membeberkan, dalam dokumen perjanjian penitipan itu, terdapat tujuh poin pokok kesepakatan antara kedua belah pihak.

Salah satu poin menyebutkan bahwa pihak penerima titipan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi akibat kelalaian, serta wajib mengembalikan barang dalam kondisi semula.

Dalam perjanjian penitipan itu disebutkan, pihak penerima bertanggung jawab penuh atas kehilangan atau kerusakan, serta wajib mengembalikan barang.

Jika terjadi pelanggaran, penyelesaian diutamakan secara musyawarah. Bila gagal, dilanjutkan ke jalur hukum.

“Atas ulahnya, kerugian saya mencapai puluhan miliar rupiah. Tak ada istilah damai lagi. Barang-barang yang dititip itu juga sudah banyak yang rusak. Biarlah proses hukum berjalan. Untuk itu saya apresiasi atas kinerja Polda Kepri yang sudah menangkap MG,” jelasnya. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |