
AlurNews.com – Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kepri.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan pengungkapan kasus ini beranjak dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penyeludupan, sehingga tim melakukan pemantauan.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara tim Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis,” ungkapnya dalam pers rilis, Kamis (9/10/2025) pagi.
“Lalu pada tanggal 2 Oktober, Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di perairan Pulau Pengibu,” timpalnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat empat orang awak kapal serta barang bukti pasir timah. Rencananya puluhan ton pasir timah tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
“Tim melakukan pencacahan disaksikan oleh perwakilan awak kapal didapati pasir timah dikemas dalam karung putih sebanyak 518 karung dengan total berat 25,9 ton,” jelasnya.
Adhang menyebut total perkiraan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp5,2 miliar dan penindakan penyelundupan pasir timah tersebut mencegah kerugian negara berupa kerusakan alam dan lingkungan.
Atas penindakan itu pihaknya telah melakukan proses penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka yakni berinisial M dan S.
“Aksi penyelundupan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,” terang dia.
Terakhir, Adhang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia. Pihaknya akan berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan pengamanan penerimaan negara. (Andre)