
AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) sebagai upaya memperkuat tata kelola ruang yang efektif dan pro-investasi. Rapat berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (12/6/2025).
Rapat dipimpin langsung Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra dan dibuka oleh Wali Kota Amsakar Achmad. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, turut hadir mendampingi.
Dalam forum ini, dibahas berbagai isu strategis terkait tata ruang, termasuk evaluasi dan penerapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dasar dalam pengelolaan izin pembangunan.
Amsakar mengungkapkan masih banyak kendala dalam proses perizinan, mulai dari lambannya penerbitan izin hingga belum adanya kejelasan soal sanksi bagi pemegang izin yang tidak menindaklanjuti pembangunan.
“Kalau izin sudah keluar tetapi dua tahun tidak dibangun, kami ingin bisa mencabutnya. Ini perlu kejelasan kewenangan,” tegasnya, dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Ia juga mendorong penyederhanaan regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih lahan dan persoalan lingkungan yang merugikan.
“Semangat yang ingin saya sampaikan adalah kita butuh penyederhanaan regulasi. Ini penting dalam konteks PKKPR, agar ke depan tidak ada lagi masalah tumpang tindih lahan,” katanya.
Menurut Amsakar, kewenangan daerah dalam pengelolaan ruang harus diperkuat, sejalan dengan posisi strategis Batam sebagai kawasan pertumbuhan prioritas nasional.
Ia menegaskan, regulasi tidak boleh menjadi penghambat investasi. Pemerintah harus hadir menciptakan tata kelola yang jelas, transparan, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi.
“Saya ingin kita melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, baik di Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam, agar target pertumbuhan RPJMN yang mencapai 8 persen per tahun bisa tercapai,” ujarnya. (red)