Bapenda Kepri Libatkan Perangkat RT/RW untuk Sensus Kendaraan

2 weeks ago 21
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Guna mendata potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau melibatkan perangkat RT/RW untuk melakukan sensus kendaraan.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan, dengan melibatkan RT/RW dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk melakukan validasi data kendaraan. Serta mengimbau masyarakat agar segera melakukan bayar pajak.

“Sehingga potensi pajak itu bisa dijangkau langsung oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Ia menyampaikan hal tersebut seiring dengan penerapan opsen atau tambahan pajak sebesar 66 persen dari nilai PKB, sehingga juga turut dilakukan sosialisasi terkait opsen pajak.

“Karena diketahui opsen perlu disosialisasikan kepada masyarakat, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 opsen itu adalah tambahan nilai pajak. Selama ini di UU yanv lama dana bagi hasil kabupaten/kota ini di bagikan per 3 bulan sekali. Maka di uu yang baru ini, hasil pajak dibagi langsung ke kabupaten/kota,” ujarnya.

Diky mengatakan melalui sensus kendaraan juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kepri.

“Target tahun depan utk pajak kendaraan Rp1 triliun, mudah-mudahan bisa melewati itu,” katanta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berlakukan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 39,75 persen, usai penerapan opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.

Pemberian diskon itu dilaksanakan selama enam bulan pada Januari-Juni 2025, yang diharapkan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Hari ini pak gubernur telah memberikan keputusan gubernur tentang pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Walaupun ada kenaikan opsen di kabupaten/kota, namun khusus di Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan itu sama dengan pajak lama di 2024,” katanya.

Berdasarkan Undang undang (UU) HKPD nomor 1 tahun 2022, menerapkan penyesuaian beban tambahan pada tarif pajak sebesar 66 persen.

Ia menambahkan pada 2024 lalu pemerintah daerah sudah menurunkan tarif pajak dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen. (rul)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |