Banmus DPRD Batam Paparkan Rencana Kerja Tahun 2026 di Rapat Paripurna

2 weeks ago 35
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan resmi terkait penyusunan dan penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2026. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan resmi terkait penyusunan dan penetapan Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2026.

Laporan tersebut disampaikan atas nama Banmus DPRD Kota Batam sebagai hasil kerja dalam menyusun agenda kerja dewan sepanjang tahun 2026 yang berlandaskan peraturan perundang-undangan, arah kebijakan pembangunan Kota Batam, serta aspirasi masyarakat.

Wakil Ketua II sekaligus Koordinator Banmus DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, serta mitra kerja Pemerintah Kota Batam yang telah memberikan kontribusi, saran, dan masukan selama proses penyusunan rencana kerja ini.

Dalam laporan paripurna ini, Budi menegaskan perannya yang strategis dalam mengatur agenda DPRD mulai dari penjadwalan rapat paripurna, rapat komisi, rapat gabungan, hingga masa reses anggota DPRD.

Banmus juga menetapkan pembentukan panitia khusus sesuai kebutuhan serta memastikan agenda DPRD sejalan dengan dinamika pemerintahan daerah.

Pokok-Pokok Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2026

Banmus merumuskan rencana kerja DPRD Kota Batam Tahun 2026 secara komprehensif dengan rincian:

1. Agenda Rapat dan Jadwal Kerja DPRD

Penetapan jadwal rapat paripurna DPRD sepanjang tahun 2026 dengan memperhatikan agenda strategis pembangunan daerah.

Penjadwalan rapat komisi dan rapat gabungan sesuai kebutuhan pembahasan kebijakan.

Penetapan masa reses DPRD sebanyak tiga kali dalam setahun untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Penetapan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sesuai isu strategis.

Penyesuaian agenda DPRD terhadap dinamika kebijakan nasional maupun daerah.

2. Fungsi Legislasi

Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026–2027 dengan memperhatikan kebutuhan hukum daerah dan aspirasi masyarakat.

Penetapan prioritas Ranperda di bidang tata ruang, perizinan, pengelolaan kelautan, pelayanan publik berbasis digital, serta regulasi pendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Penjadwalan public hearing untuk membuka ruang partisipasi masyarakat.

Penetapan agenda sosialisasi Perda yang telah disahkan.

3. Fungsi Anggaran

Tahapan pembahasan KUA-PPAS, RAPBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.

Agenda evaluasi realisasi APBD setiap triwulan.

Penjadwalan rapat koordinasi DPRD dengan Pemko Batam terkait hasil audit BPK.

Penetapan agenda penyampaian laporan keuangan serta mekanisme pembahasan anggaran secara transparan dan akuntabel.

4. Fungsi Pengawasan

Agenda reses DPRD sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan.

Penjadwalan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait program prioritas.

Agenda sidak lapangan memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

Pengaturan mekanisme penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat bila diperlukan.

5. Isu Strategis Tahun 2026
Banmus juga mengidentifikasi isu strategis DPRD tahun 2026, antara lain sinkronisasi perencanaan pembangunan antara DPRD dan Pemko Batam, menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi 6–7 persen, pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, optimalisasi PAD melalui pelayanan publik dan digitalisasi perpajakan, serta peningkatan kapasitas aparatur dan anggota DPRD.

6. Program Alat Kelengkapan DPRD
Banmus menetapkan agenda kerja bagi setiap alat kelengkapan DPRD:

Pimpinan DPRD: memimpin rapat paripurna, mengoordinasikan agenda strategis, serta menjalin komunikasi dengan Pemko, Forkopimda, dan stakeholder lainnya.

Badan Musyawarah: mengatur jadwal kegiatan DPRD, menetapkan masa reses, serta menyusun rekomendasi pembentukan Pansus.

Badan Anggaran: membahas KUA-PPAS, APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD.

Badan Pembentukan Perda (Bapemperda): menyusun Propemperda, harmonisasi regulasi, dan menyebarluaskan produk hukum daerah.

Badan Kehormatan: menjaga disiplin, etika, dan martabat anggota DPRD.

Komisi I–IV: melaksanakan rapat kerja, sidak, dan rapat dengar pendapat sesuai bidang tugas masing-masing (hukum dan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan, serta kesejahteraan rakyat).

7. Peningkatan Kapasitas DPRD
Untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD, Banmus menetapkan agenda peningkatan kapasitas berupa bimbingan teknis, workshop dan seminar isu strategis pembangunan, kunjungan kerja ke daerah lain, serta orientasi anggota DPRD guna meningkatkan pemahaman peran dan tanggung jawabnya.

Banmus menegaskan, rencana kerja DPRD Kota Batam Tahun 2026 disusun secara komprehensif, realistis, dan dapat dilaksanakan. Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sepanjang tahun 2026.

Laporan ini diharapkan dapat diterima dan disetujui dalam rapat paripurna sehingga menjadi landasan kerja resmi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mendorong pembangunan Kota Batam menuju kota yang maju, sejahtera, dan berdaya saing. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |