Anak 12 Tahun Meninggal Setelah Pulang dari RSUD, Ini Kata Wali Kota Batam

2 weeks ago 22
meninggal setelah dari rsudWali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan komenter terkait kasus anak 12 tahun yang meninggal usai dirawat di RSUD Enbung Fatimah, Rabu (18/6/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menanggapi kabar meninggalnya AOK, anak berusia 12 tahun, pada Minggu (15/6/2025) dini hari. AOK diduga tidak mendapat layanan rawat inap di RSUD Embung Fatimah Batam karena tidak masuk kategori darurat sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Amsakar menyebut, berdasarkan keterangan Direktur RSUD Embung Fatimah, AOK memiliki penyakit bawaan sejak lama.

“Sudah meminta keterangan Direktur Rumah Sakit, bahwa anak kita ini mengidap suatu penyakit bawaan. Anak kita ini kondisinya kuat hingga usia 12 tahun bertahan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Batam, Rabu (18/6/2025) sore.

Ia juga menegaskan bahwa RSUD Embung Fatimah telah memberikan penanganan medis sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, kondisi AOK sempat dinyatakan stabil sebelum dipulangkan ke rumah.

“Sudah dirawat sesuai dengan SOP, setelah dirawat beberapa jam, dan hasil medis menunjukkan kondisi stabil untuk dikembalikan ke rumah. Beberapa jam setelah itu diterima kabar anak meninggal. Tidak benar RSUD menolak pasien, yang benar adalah untuk kategori jenis penyakit itu sudah dilayani sesuai dengan SOP,” jelasnya.

Amsakar mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut terkait dugaan penolakan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia juga berencana mengunjungi keluarga korban dan RSUD Embung Fatimah untuk memperoleh keterangan lanjutan.

“Mudah-mudahan besok saya diberi kesehatan untuk datang ke rumah sakit, dan keluarga. Jadi close ajalah berita itu,” katanya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam telah melakukan investigasi sejak kabar ini viral di media sosial. Hasil penelusuran dan pemeriksaan langsung yang dilakukan pada Senin (16/6/2025) menghasilkan beberapa rekomendasi.

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusmarjadi, menyampaikan bahwa sebagai rumah sakit rujukan utama, RSUD Embung Fatimah diminta tetap melayani pasien meskipun tidak memenuhi kategori darurat berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan.

“Kami sudah menganjurkan, walaupun pasien tidak memenuhi kriteria untuk dirawat secara emergency dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (18/6/2025).

Menurut Didi, rumah sakit milik pemerintah daerah harus memiliki kebijakan pelayanan yang lebih fleksibel, apalagi terhadap pasien anak-anak yang datang malam hari saat poliklinik sudah tutup dan dengan permintaan rawat inap dari keluarga.

“Sebagai flagship rumah sakit milik pemerintah daerah, sebaiknya pasien diterima saja, apalagi pasien anak-anak. Dan ada permintaan untuk dirawat serta pasien datangnya malam hari di mana poliklinik sudah tutup,” ungkapnya.

Selain itu, Didi juga merekomendasikan pembentukan divisi khusus yang menangani aspek non-medis dan administrasi pelayanan untuk mengurangi beban tugas tenaga medis.

“Kami juga merekomendasikan untuk dibentuk atau dilaksanakannya Manager On Duty (MOD). Sehingga tugas dokter hanya untuk menangani pasien sedangkan urusan di luar itu ditangani oleh manajer on duty,” ujarnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |