AlurNews.com – Mendekati akhir masa jabatan Muhammad Rudi sebagai Wali Kota yang menjabat ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun ini, belum ada kabar terbaru dari pemerintah pusat mengenai siapa pimpinan BP Batam berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Batam Terpilih, Amsakar Achmad mengaku siap untuk menggantikan posisi Muhammad Rudi apabila jabatannya telah berakhir. Bahkan tak hanya dirinya sendiri, Wakil Wali Kota Batam terpilih, Li Claudia juga mengaku siap apabila dilibatkan.
“Kami berdua sangat siap, mau Yes or No, kami sangat siap,” ujar Amsakar, Jumat (17/1/2025).
Amsakar menuturkan Ex-Officio itu adalah kebijakan Presiden Republik Indonesia. Karena level regulasinya itu PP Nomor 62 tahun 2019, tentang perubahan kedua tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam. Di pasal 2 ayat 1a, dikatakan bahwa Walikota Batam disamping sebagai Walikota juga ex officio Kepala BP batam
“Pemahaman saya sepanjang PP itu belum dicabut artinya masih tetap berlaku. Kalau kemudian presiden punya kebijakan tertentu, mungkin untuk penguatan wakil menjadi bagian. Atau ini walikota wakil walikota spesial ngurus kota Batam saja, nah itu kembali lagi ke presiden. Yang memberi teknis, yang memahami konteksnya apakah hal ini mesti berlanjut atau tidak,” katanya.
Kendati demikian Amsakar memprediksi aturan tersebut tidak mudah diganti oleh Presiden. Apabila regulasi tersebut diganti, Amsakar menilai akan menimbulkan kontraproduktif yang memudarkan rasa kepercayaan investor di Kota Batam.
‘Tapi kalau mau berbicara sebagai orang yang sudah 27 tahun di pemerintahan, saya kira akan ada energi yg kontraproduktif yang kemudian bakal muncul kembali, kalau republik sebentar-sebentar harus melakukan penyesuaian regulasi, maka kepastian bagi investor itu bagaimana,” katanya.
Amsakar berharap regulasinya Presiden kedepan bisa memberikan pertimbangan yang baik bagi pemerintahan Kota Batam, BP Baatam, bagi Indonesia
Berdasarkan informasi, jabatan ex-officio Kepala BP Batam merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Masa Jabatan Rudi sendiri berlangsung dari 2019-2024. Sesuai dengan Pasal 2A ayat 1d, maka masa jabatan Kepala BP Batam akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan UU tentang Pemerintah Daerah. Dengan kata lain, jabatan Kepala BP Batam akan habis seiring habisnya masa waktu jabatan Wali Kota Batam. (rul)