Alurnews.com – Sebanyak 68 titik reklame ilegal berbagai ukuran mulai dari ukuran kecil, hingga baliho dan videotron ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Adapun 68 titik reklame ilegal ini berasal dari total 681 titik reklame ilegal, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan, adapun titik reklame hingga baliho yang memiliki tinggi kurang lebih 15 meter yang telah ditertibkan, merupakan temuan dengan dengan permasalahan mulai dari penunggakan pajak, hingga titik reklame dan baliho yang tidak sesuai dengan masterplan pembangunan Kota Batam.
Berdasarkan data yang dihimpun, adapun titik reklame ilegal yang ditertibkan berfokus pada titik reklame yang berada di Kecamatan Batam Kota, Lubukbaja, Batuampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, dan Nongsa.
“Hingga hari keempat hari ini, sudah ada total 68 titik reklame hingga baliho yang sudah kita tertibkan. Adapun titik reklame yang ditertibkan merupakan temuan BPK, baik yang belum menyelesaikan pembayaran pajak dan juga titik yang tidak sesuai dengan masterplan,” jelas Amsakar saat ditemui di Simpang lampu merah Engku Putri, Batam Center, Senin (2/6/2025).
Dalam proses penertiban yang telah berlangsung selama empat hari ini, Pemkot Batam menyasar titik baliho berukuran besar yang juga dianggap menganggu keindahan kota.
Selain itu, beberapa baliho yang dimaksud juga dianggap masuk ke dalam kategori membahayakan, mengingat usia baliho yang dianggap dapat menyebabkan potensi membahayakan keselamatan.
Untuk penertiban titik reklame berukuran besar, Pemkot Batam menyediakan tim khusus untuk melakukan pemotongan tiang baliho, serta menyediakan alat berat dan truk pengangkut baliho yang telah dipotong oleh Pemkot Batam.
“Selain temuan BPK, keputusan menertibkan ratusan titik reklame ilegal ini juga didasari tiga hal utama. Salah satunya instruksi Presiden agar kota menjadi lebih menarik dan tertata, termasuk soal baliho, umbul-umbul, dan sampah visual lainnya,” jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban ini, Pemkot Batam mengaku telah melakukan pertemuan dengan para pemilik usaha advertising yang menjadi pemilik titik reklame.
Dalam pertemuan ini, beberapa pemilik usaha juga mengajukan diri untuk melakukan pembongkaran mandiri. Untuk pembongkaran mandiri ini, Pemkot Batam memberikan waktu hingga akhir Juni 2025.
“Tiga hari pertama, sebagian pemilik sudah membongkar reklame secara mandiri. Namun bagi yang belum, Pemko telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni. Untuk baliho tanpa izin akan ditertibkan langsung oleh Pemko,” ujarnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi menegaskan bahwa temuan BPK yang telah dilaporkan ke Pemkot Batam harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
Kasna menyebut, papan reklame ilegal tersebut tidak memiliki izin dan dipasang di luar titik yang ditetapkan dalam master plan kota.
“Ini temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. Selama ini reklame tidak berizin dan tidak memberi kontribusi untuk daerah. Ada kebijakan dari Wali Kota, mana yang bisa ditolerir diberi waktu untuk mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya. (Nando)