
AlurNews.com – Sebanyak 10 pekerja kapal MT Federal II meninggal dunia, saat pengerjaan kapal berlangsung di PT ASL Tanjunguncang Batam, Rabu (15/10/2025) dinihari. Selain itu, sebanyak 18 pekerja juga dilaporkan mengalami kondisi kritis.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, total 28 orang korban kini dirawat dan disemayamkan di beberapa Rumah Sakit berbeda diantaranya RS Mutiara Aini, RS Elisabeth, RSUD Embung Fatimah, dan RS Graha Hermin.
Dari pantauan di RS Mutiara Aini, Rabu (15/10/2025) siang puluhan pekerja PT ASL tampak memenuhi kawasan Rumah Sakit. Dimana sebanyak 4 korban meninggal, dan 15 korban kritis dibawa menuju lokasi tersebut.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin saat ditemui paska mengunjungi para korban, menyebut peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (15/10/2025) dinihari.
Peristiwa yang menyebabkan korban jiwa ini, berawal dari ledakan yang terjadi di Kapal MT Federal II, yang sebelumnya juga dilaporkan meledak dan memakan korban jiwa pada Juni lalu.
Saat ini, pihaknya menyebut masih berkonsentrasi untuk penanganan medis bagi korban. Sementara petugas dari tim gabungan, saat ini masih berada di PT ASL guna melakukan evakuasi dan olah TKP
“Benar, terjadi ledakan di kapal yang sama. Fokus kami sekarang pada penanganan korban dan pengamanan lokasi,” ujarnya saat ditemui di RS Mutiara Aini, Rabu (15/10/2025) siang.
Untuk korban selamat, Asep mengatakan sebanyak 18 orang korban saat ini tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Adapun kategori para korban disebut mengalami luka berat, dan tengah dirawat di ruang ICU. Pihaknya juga masih memastikan kondisi korban lainnya.
“Luka berat di rumah sakit ini ada empat yang dalam perawatan di ruang ICU. Tempat lain kami masih mengecek juga, sementara di tiga rumah sakit,” ujarnya.
Terkait penyebab kecelakaan, Asep menyebutkan saat ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Ia menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Sementara penyebabnya sedang dalam proses penyelidikan dari tim Reskrim, baik Polresta Barelang maupun Polda. Tentu saja dari hasil penyelidikan nanti kita bisa lihat apakah ada unsur kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Apabila itu ditemukan, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (Nando)