Pengusaha Batam Yuwanky ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, saat tiba di Jakarta dari Singapura. Kamis (27/8/2026) sore. Foto: Dok. Bareskrim PolriAlurNews.com – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, seorang pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus peredaran narkotika di 3 Tempat Hiburan Malam (THM) yang merupakan grup Planet Batam.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno – Hatta setelah tiba dari Singapura, Kamis (27/8/2026) sore.
“Yuwanky diamankan di Bandara sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu dia baru saja tiba di Indonesia dari Singapura,” jelas Eko melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (27/8/2026) malam.
Baca Juga: Pengusaha Batam Yuwanky Masuk DPO Bareskrim Polri
Saat ini, Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyebut pihaknya belum dapat memberi keterangan lebih lanjut.
“Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam DPO. Yuwanky dikenal sebagai pengusaha asal Batam, yang memiliki unit usaha HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang menjadi awal pengungkapan kasus peredaran narkotika di THM Batam.
Selain itu, Yuwanky juga diketahui merupakan pemilik dari Newton Club atau kerap disebut Planet 2.0 yang berada di kawasan Newton, Jodoh, Batam. Serta F1 Club yang berada di Planet Holiday Hotel atau yang sering disebut sebagai Planet 1.0.
Selain memburu jejak Yuwanky, di Batam pihak Kepolisian juga menyita seluruh aset diantaranya sebuah rumah mewah di Jalan Palem Raja Nomor 34, kawasan elite Sukajadi, Batam.
Selain itu mengamankan sederet mobil mewah yang kini terparkir di Markas Polda Kepulauan Riau (Kepri). Di antaranya, sebuah Ferrari 458 berwarna biru gelap dengan pelat BP 33 KV, Porsche SUV putih, Mercedes-Benz, dan Hummer.
Sebelumnya, penetapan Yuwanky sebagai DPO tertuang dalam dokumen Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, setelah mengamankan Basri Lewaimang, buron yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di tiga tempat hiburan malam.
Dalam dokumen DPO yang diterbitkan Bareskrim Polri, Yuwanky disebut lahir di Selatpanjang pada 6 Mei 1959. Ia merupakan warga negara Indonesia, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kota Batam.
Bareskrim turut mencantumkan ciri-ciri fisik, di antaranya rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, serta tidak memiliki tato. (Nando)

14 hours ago
7

















































