Konsumen Mobil Mewah di Batam Digugat Diler Rp11,6 Miliar

18 hours ago 9
Mobil Mewah di BatamKuasa hukum konsumen, Rional Putra memperlihatkan surat gugatan dari pihak diler. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sengketa pembelian mobil mewah di Batam memasuki babak baru. Seorang konsumen justru digugat hingga Rp11,6 miliar oleh pihak diler saat masih berupaya menuntut haknya atas kendaraan yang mengalami kerusakan hingga terbakar.

Kuasa hukum konsumen, Rional Putra mengatakan kliennya sebelumnya membeli mobil mewah merek Mercedes-Benz senilai Rp1,6 miliar secara kredit pada 2024. Namun, setelah digunakan selama sekitar 11 bulan, kendaraan tersebut mengalami kerusakan serius.

“Mobil sempat diangkut oleh pihak diler, tetapi klien kami menolak untuk menggunakannya kembali. Ada trauma karena kejadian tersebut membahayakan keselamatan,” ujar Rional saat ditemui di Tiban, Batam, Jumat (1/5/2026).

Menurut dia, kerusakan bermula dari masalah pada komponen pulley crankshaft yang berujung pada kondisi kendaraan rusak hingga terbakar. Hingga kini, kata Rional, belum ada kejelasan maupun pertanggungjawaban dari pihak dealer terkait insiden tersebut.

Upaya penyelesaian sengketa sebenarnya telah ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam. Namun, hasil yang diperoleh dinilai tidak memenuhi tuntutan konsumen, yang menginginkan pembatalan pembelian.

Kasus kemudian dilanjutkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI. Di tengah proses tersebut, konsumen justru menerima gugatan wanprestasi dari pihak diler.

“Kami tidak pernah menerima somasi sebelumnya, tetapi tiba-tiba mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Batam. Klien kami digugat dengan nilai yang sangat besar,” jelasnya.

Ia menilai gugatan tersebut tidak sebanding dengan nilai pembelian kendaraan. “Mereka menuntut Rp11,6 miliar ditambah bunga 6 persen, padahal harga mobil hanya Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5/2026).

Rional menegaskan, sejak awal kliennya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan setelah proses di BPSK, kliennya masih berupaya menjalin komunikasi dengan pihak diler.

“Klien kami tidak ingin mempersulit. Kami hanya meminta itikad baik dan respons yang jelas atas permasalahan ini,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap persidangan nantinya dapat membuka fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dealer terkait gugatan tersebut. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |