Lima Calon PMI Dicegah Berangkat ke Malaysia, Polda Kepri Ungkap Jaringan TPPO

17 hours ago 7
jaringan TPPO KepriKonferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Kepri sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Foto: Humas Polda Kepri

AlurNews.com – Lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dicegah berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kepulauan Riau.

Pencegahan itu berujung pada pengungkapan tiga perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan calon PMI secara nonprosedural.

Baca Juga: Kepri Perkuat Strategi Pencegahan TPPO di Wilayah Perbatasan

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, lima calon PMI tersebut awalnya diamankan BP3MI Kepulauan Riau saat hendak berangkat ke Malaysia.

Mereka masing-masing berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik berhasil mengamankan lima tersangka,” kata Ronni dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2026).

Kelima tersangka tersebut yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51). Polisi menduga kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan pemberangkatan PMI nonprosedural.

Peran mereka antara lain merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan calon PMI dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur keberangkatan ke Malaysia.

Penyidik juga menduga para tersangka berkoordinasi dengan pihak tertentu di Malaysia terkait penempatan para calon PMI. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus pemberangkatan dilakukan secara berjenjang.

Para calon PMI diduga direkrut terlebih dahulu di daerah asal. Mereka kemudian diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural dan dibiayai menuju Batam.

Batam selanjutnya digunakan sebagai daerah transit sebelum calon PMI diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah disiapkan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, serta satu unit kendaraan roda empat beserta dokumen kendaraan.

Polda Kepri menyatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi masih memeriksa para korban dan puluhan saksi serta melakukan penyitaan barang bukti. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan ahli pidana.

Selain itu, penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Mereka juga dipersangkakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk perkara TPPO, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sementara untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural, ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Menurut dia, tawaran dengan proses cepat dan biaya murah perlu diwaspadai karena dapat menempatkan calon PMI pada risiko menjadi korban TPPO maupun eksploitasi.

Masyarakat diminta memastikan proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi dan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Polda Kepri juga meminta masyarakat yang mengetahui dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO segera melapor kepada kepolisian.

“Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |