Warga Terdampak Program Transmigrasi Rempang Keluhkan Ganti Rugi Tak Sesuai

1 week ago 17
Program Transmigrasi RempangPuluhan warga Rempang mendatangi Pemo Batam untuk mendampingi pemilik lahan yang terkena dampak program transmigrasi lokal, Senin (5/5/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Puluhan warga Pulau Rempang mendatangi Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk mendampingi para pemilik lahan perkebunan yang terkena dampak program transmigrasi lokal untuk warga terdampak proyek Rempang Eco-City.

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Rempang Eco-City dari daftar 77 Proyek Strategis Nasional, di Pepres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.

Program pemindahan bagi warga di 16 titik Kampung Tua Pulau Rempang juga kembali mengalami perubahan. Pemindahan warga ini kini disebut dengan program transmigrasi lokal di bawah Kementerian Transmigrasi RI.

Dalam kunjungannya ke kawasan Tanjung Banon beberapa waktu lalu, Menteri Transmigrasi (Mentrans), Iftitah Sulaiman Suryanegara menyebut kehadiran kementerian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam prosesnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penertiban lahan milik warga di Tanjung Banon pada, Jumat (2/5/2025) lalu. Dalam keterangannya penertiban dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek pengembangan Rempang Eco-City.

“Saya datang didampingi warga hari ini untuk mempertanyakan mengenai lahan saya yang diratakan oleh BP Batam. Namun dalam pertemuan ini saya tidak menemukan titik terang. Keluh kesah saya gak ada jawaban yang konkrit,” ujar salah satu warga, Erlangga Sinaga saat ditemui di kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Senin (5/5/2025).

Dengan perasaan kecewa, Erlangga menyebut ganti rugi yang diberikan pemerintah dinilai tidak sesuai. Erlangga sendiri menyebut lahan perkebunan dan rumah yang ditempatinya, berada di atas lahan yang sudah dia kelola sejak tahun 2016 lalu.

Kepemilikan lahan sendiri, disebut telah melakui perjanjian jual beli yang disaksikan oleh perangkat RT/RW. Erlangga juga menyebut bahwa telah mengurus segala dokumen kependudukan untuk menjadi warga di Tanjung Banon.

“Saya sendiri membeli lahan di tahun 2016, dan telah mengurus seluruh dokumen kependudukan serta surat jual beli juga telah disaksikan langsung oleh perangkat setempat,” jelasnya.

Dalam proses ganti rugi yang dilakukan, pemilik lahan tidak menerima ganti rugi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Untuk itu, Erlangga menyebut masih akan bertahan di lahan tersebut.

“Kalau hitung kerugian tidak sesuai dengan apa yang dihitung oleh pemerintah,” jelasnya.

Terpisah, Wali Kota sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa proses penggusuran yang dilakukan BP Batam sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Amsakar menyebut telah melakukan pengecekan, dan pihak nya telah mengirik tiga kali surat peringatan untuk menggunakan lahan milik warga di Tanjung Banon.

“Dalam pertemuan tadi sudah dijelaskan bahwa semua sudah sesuai proses. Sudah ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Tidak mungkin tim lakukan langkah seperti itu kalau belum final,” jelas Amsakar sesaat setelah menemui warga Rempang di Kantor Pemkot Batam, Senin (5/5/2025).

Kepada warga, Amsakar juga mencontohkan akan menyelenggarakan setiap aset tanah yang ditempatinya saat ini, apabila negara meminta lahan untuk pembangunan di Batam.

Amsakar menekankan bahwa setelah lahirnya Keppres 41 Tahun 1973, maka seluruh Hak Kepemilikan Lahan (HPL) di Kota Batam, seluruhnya dimiliki oleh BP Batam.

“Karena itu tidak ada sertifikat hak milik di Batam. Dengan adanya program transmigrasi lokal, adanya opsi SHM merupakan kompromi yang sangat baik diberikan oleh negara,” jelasnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |