Warga Batam Gugat BP dan Pemko, Komisi Informasi Kepri Gelar Sidang

1 month ago 51
warga batam gugat bpKomisi Informasi menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi untuk menangani gugatan warga Batam terhadap BP Batam dan Pemko Batam. Foto: Diskominfo Kepri

AlurNews.com – Sepanjang awal tahun 2025, Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau telah menerima tiga permohonan sengketa informasi publik. Seluruh permohonan berasal dari warga Kota Batam dan ditujukan kepada dua badan publik yaitu Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam.

Dua dari tiga sengketa tersebut kini memasuki tahap persidangan ajudikasi nonlitigasi di Kantor Komisi Informasi Kepri, Graha Kepri, Batam, Kamis (8/5/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Encik Afrizal dengan anggota Saut Maruli Samosir dan Alfian Zainal.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Kepri, persidangan pertama menangani perkara dengan nomor register 001/II/KI-KEPRI-PS/2025 antara pemohon Surly Harahap melawan BP Batam.

Surly meminta informasi terkait pengelolaan kawasan pro-edukasi, UMKM dan pariwisata, serta pemeliharaan tiga rumah susun milik BP Batam. Namun, sidang ditunda karena pemohon berhalangan hadir akibat kondisi darurat.

Sidang kedua mengupas sengketa nomor register 002/II/KI-KEPRI-PS/2025. Pemohon, Raja Alip, meminta data alokasi lahan dari BP Batam, termasuk informasi tentang luas, peruntukan, dan lokasi lahan tersebut. Pihak BP Batam hadir melalui perwakilan PPID-nya, Windu dan Gilang.

Majelis melakukan pemeriksaan awal sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013, yang meliputi legal standing kedua pihak, batas waktu pengajuan, dan ruang lingkup permohonan. Raja Alip mengajukan keberatan atas tanggapan BP Batam yang menyatakan bahwa dokumen yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.

Majelis menawarkan opsi mediasi yang diterima kedua pihak. Mediasi difasilitasi oleh Arison sebagai mediator dan Muhammad Djuhari sebagai co-mediator. Namun, pertemuan pertama belum menghasilkan kesepakatan.

“Pada mediasi tersebut, ke dua belah pihak, terutama pemohon, meminta waktu untuk mempelajari aturan yang disampaikan termohon,” kata Arison.

Sementara itu, sengketa ketiga dengan nomor register 003/II/KI-KEPRI-PS/2025 belum disidangkan karena pemohon sedang berada di luar daerah.

Komisi Informasi Kepri memastikan akan memproses seluruh permohonan sengketa informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta terus mendorong badan publik agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi yang menjadi hak masyarakat. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |