Visa Wisata Disalahgunakan, WNA Tiongkok hingga Myanmar Terjaring Operasi

3 months ago 55
WNA Tiongkok terjaring operasiPuluhan WNA ditangkap dalam Operasi Wira Waspada yang berlangsung sepanjang April hingga Mei 2025. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri menangkap puluhan warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan Wira Waspada yang berlangsung pada April hingga Mei 2025. Operasi ini difokuskan di wilayah Tanjung Uncang dan Marina.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa puluhan WNA yang kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam akan segera diproses untuk dideportasi ke negara asal.

“Puluhan WNA yang berhasil diamankan dalam operasi ini terbukti melanggar aturan masuk dan bekerja di Indonesia dengan hanya menggunakan visa kunjungan wisata,” jelasnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis (15/5/2025).

Dari total 23 WNA yang diamankan, dua di antaranya merupakan warga negara Tiongkok yang ditemukan di sebuah penginapan di Batam Center pada Rabu (7/5/2025). Selain melanggar izin tinggal atau overstay, keduanya diketahui bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan Opus Bay di kawasan Marina City, Tanjung Uncang.

“Dua WN Tiongkok yang kita amankan sudah tinggal lebih dari izin visa wisata. Kemudian mereka juga bekerja sebagai buruh kasar di sana,” lanjut Hajar.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua WN Tiongkok itu berada di bawah tanggung jawab salah satu subkontraktor asal Surabaya. Imigrasi pun menggandeng Polda Kepri untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga mengamankan 17 WN Myanmar. Dari jumlah tersebut, 10 orang terbukti melebihi izin tinggal, sementara enam lainnya masih dalam batas legal. Namun, satu WN Myanmar berinisial TS, yang berstatus sebagai pencari suaka, diduga menjadi koordinator yang mengakomodasi dan memfasilitasi transportasi bagi 16 WN Myanmar lainnya. Ia juga diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Kita juga menemukan fakta bahwa ke-16 WN Myanmar ini ditawarkan untuk bekerja di Singapura sebagai waitress, perawat, hingga asisten rumah tangga. Untuk menghindari kecurigaan, mereka sering bersembunyi dan berpindah-pindah hotel,” ujar Hajar.

Pada 15 Mei 2025, petugas juga mengamankan seorang WN Kanada berinisial DJM yang dilaporkan mengganggu ketertiban di sekitar OS Hotel, Batam Kota. Saat ini, petugas masih memeriksa kondisi kejiwaannya karena ada dugaan gangguan mental.

“Untuk proses pemulangan terhadap WN Kanada ini akan dilakukan setelah pemeriksaan kejiwaan selesai dilakukan,” tambahnya.

Selain itu, tiga WN Bangladesh turut diamankan karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.

Seluruh WNA yang diamankan dinilai melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp100 juta.

“Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di Kota Batam. Tindakan tegas akan diambil terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan,” tegas Hajar. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |