AlurNews.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, mengaku telah menerima surat aduan mengenai tindakan melanggar etik yang dilakukan anggota DPRD fraksi PDI-P, Mangihut Rajagukguk.
Dalam laporan yang diterima BK DPRD, pelapor yang diketahui simpatisan dari partai PDI-P melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang kini tengah berproses di Polresta Barelang.
“Surat laporan sudah kami terima secara resmi. Selanjutnya akan kami bahas dalam rapat internal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BK,” ujar Ketua BK DPRD Batam, Fadhil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/5/2025).
Meski laporan awal baru disampaikan secara lisan oleh kuasa hukum pelapor, BK DPRD Batam tetap menindaklanjuti kasus ini dengan langkah-langkah awal sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Barelang.
Fadhli menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dalam memantau perkembangan penyelidikan.
Jika terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Mangihut dalam tindak pidana, BK akan memanggil fraksi, perwakilan partai, dan Mangihut sendiri untuk dimintai klarifikasi.
“Jika hasil penyelidikan aparat menyatakan yang bersangkutan bersalah, kami akan gelar sidang kode etik. Rekomendasi sanksi akan kami sesuaikan dengan AD/ART, tata tertib, dan kode etik DPRD,” jelasnya.
Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pemecatan. Namun, keputusan tersebut tetap harus melalui proses internal fraksi dan persetujuan partai politik.
“Kami hanya memberikan rekomendasi. Fraksi yang berwenang mengusulkan pemecatan ke partai, dalam hal ini PDI Perjuangan,” ujarnya.
Kendati demikian, BK menegaskan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fadhli memastikan, lima anggota BK akan mengawal kasus ini secara profesional dan berpegang pada prinsip integritas.
“Langkah kami akan sejalan dengan proses hukum. BK akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.