AlurNews.com – Sebanyak 1.400 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, Ditpam BP Batam, dan TNI dikerahkan dalam penertiban bangunan di Tembesi Tower, dengan dukungan alat berat untuk merelokasi warga, Rabu (8/1/2025).
Lahan seluas 12 hektare yang diratakan itu akan dialokasikan kepada PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengungkapkan bahwa proses pengosongan bangunan ditargetkan selesai dalam satu hingga dua hari.
“Kami berusaha humanis dalam penertiban ini. Petugas membantu warga mengeluarkan barang-barang dari rumah mereka,” ujarnya.
Sebanyak 310 bangunan ditertibkan, namun sebagian warga sudah terlebih dahulu memindahkan barang-barangnya. Imam menjelaskan bahwa rencana relokasi ini telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
“Pihak pengembang telah menyediakan lokasi relokasi di Tanjung Piayu, Sei Beduk, untuk menampung warga yang terdampak,” jelasnya.
Ketua RW 16 Tembesi Tower, Fahrudin, menegaskan warga memiliki dasar legalitas yang kuat seperti SK walikota, izin prinsip, dan surat dari ombudsman yang melarang pembongkaran.
Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum terkait sengketa lahan ini masih berlangsung di PTUN. Warga berharap agar pemerintah menghormati proses tersebut hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan.
“Warga sebenarnya siap untuk direlokasi demi kepentingan bersama. Namun, komunikasi dengan pihak terkait sangat singkat. Malam sebelumnya kami bernegosiasi, tetapi pagi harinya langsung diminta pindah tanpa lokasi sementara yang jelas. Kami hanya meminta waktu untuk mempersiapkan barang-barang kami,” ujarnya.
Warga mempertanyakan urgensi penertiban yang dilakukan secara paksa, mengingat sebagian dari mereka sudah bersedia untuk relokasi. Mereka juga menyesalkan minimnya waktu untuk persiapan.
“Surat peringatan ketiga (SP3) baru diberikan dua minggu lalu. Kami berharap penertiban ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat masih ada warga yang belum mendapatkan solusi relokasi,” ujarnya. (Nando)