Salahgunakan BBM Subsidi, Operator SPBU Kabil Ditetapkan Tersangka

5 days ago 14
operator spbu kabil tersangkaOperator SPBU Kabil ditetapkan tersangka akibat penjualan BBM subsidi dengan cara ilegal. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menetapkan seorang operator SPBU Kabil berinisial D sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan penjualan BBM subsidi secara ilegal. Penetapan ini dilakukan setelah video aksi pelaku viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pembeli yang diketahui masih berusia 12 tahun.

“Penetapan tersangka ini sudah melalui proses panjang. Untuk pembeli yang juga terekam di video itu adalah anak di bawah umur. Saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Pelaku berinisial D ini terbukti curang dan sudah melayani pengecer BBM bersubsidi selama lima bulan terakhir,” ujar Zamrul di Polda Kepri, Rabu (7/5/2025) sore.

D mengakui menjual pertalite subsidi menggunakan barcode milik orang lain yang tersimpan dalam mesin Electronic Data Capture (EDC) yang biasa ia gunakan saat bertugas. Ia juga memanfaatkan jam kerja malam hari untuk melancarkan aksinya secara leluasa.

“Ada puluhan barcode milik orang lain yang disimpan oleh pelaku di mesin EDC. Selain itu, waktu kerjanya yang selalu malam membuat dia bisa leluasa menjalankan aksinya,” sambung Zamrul.

Aksi tersangka terbongkar saat seorang pengendara motor hendak mengisi pertalite di SPBU Kabil sekitar pukul 03.30 WIB, Senin (28/4/2025). Saat itu, mesin EDC disebut mengalami gangguan dan tidak bisa memproses pengisian. Namun 15 menit kemudian, sistem barcode kembali normal.

Pengendara yang sempat merekam kejadian itu melihat operator justru melayani pembeli lain yang membawa jeriken. Ternyata, barcode yang digunakan untuk pengisian itu adalah milik operator, bukan milik si pembeli.

“Setelah kami mintai keterangan, tersangka mengakui mendapatkan komisi dari pembeli atau pengecer, sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per jeriken,” kata Zamrul.

Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Desember 2024. Dalam sehari, ia bisa mengantongi keuntungan Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.

“Tersangka ini bekerja setiap hari, jadi dalam sebulan bisa meraup keuntungan hingga Rp10 juta,” jelas Zamrul.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak manajemen SPBU dalam kasus ini. Zamrul menegaskan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Sejauh ini belum ditemukan keterlibatan manajemen, tapi kami terus mendalami. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan berikutnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Tahun 2021 tentang Migas yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 55. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |