
Alurnews.com – Satreskrim Polres Natuna menangkap seorang residivis berinisial BA (24), yang kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka diketahui merupakan residivis yang telah lima kali melakukan kejahatan serupa.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pencurian di sebuah rumah warga dengan cara membuka kaca nako untuk mengambil handphone yang berada di dalam kamar.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Natuna pada 11 April 2025, setelah mengetahui handphone miliknya hilang dari dalam kamar,” ujar Richie, Rabu (7/5/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa handphone milik korban berada di tangan teman pelaku. Hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada BA, yang kemudian berhasil diamankan pada 23 April 2025.
“Tersangka BA melakukan aksinya seorang diri. Ia merupakan residivis dengan catatan kejahatan pencurian pada tahun 2019 dan 2020, penggelapan pada 2021, serta pencurian kembali pada 2022. Tersangka baru saja bebas dari penjara pada Februari 2025,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Natuna guna proses hukum lebih lanjut. (Fadli)