Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang

1 week ago 10
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus korupsi Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, resmi menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen KSOP Kelas II Tanjungpinang berinisial H, dan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera berinisial A sebagai tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Tanjungpinang.

Perbuatan kedua tersangka mengalami kerugian hingga Rp5,6 miliar. Penetapan tersangka kepada keduanya, juga telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada 17 Oktober 2024 lalu.

Keduanya diketahui dan terbukti bermain dalam penggunaan anggaran di Tahap V Tahun Anggaran 2015. Kini kedua tersangka telah berada di Rutan Tanjungpinang karena terjerat kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang.

“Yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah H selaku pejabat pembuat komitmen KSOP Kelas II Tanjungpinang dan inisial A selaku Direktur Utama PT IMS atau Penyedia,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (5/11/2024).

Putu menyebut berkas perkara kasus korupsi itu telah dikirim ke kejaksaan tinggi Kepri. Saat ini jaksa tengah meneliti berkas kasus tersebut.

“Penyidik saat telah mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan fisik proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V tahun anggaran 2015.

Dari data yang dihimpun pemeriksaan dan pengujian fisik atas proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 dipimpin lalu oleh Kasubdit III, Kompol Braiel Arnold Rondonuwu. Pemeriksaan itu dilakukan bersama Auditor BPK RI, Tim Ahli Konstruksi, Tim Ahli Oseanografi Umrah, dan Tim Lab Konstruksi PU Provinsi Kepri.

Dirrekrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira membenarkan pemeriksaan itu. Ia menyebut pihaknya tengah mengusut pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco yang menggunakan APBN tahun 2015. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |