AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi saat ini sedang mengevaluasi status tanah terlantar di Kota Batam. Tanah terlantar merupakan tanah yang tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Proses ini dilakukan berdasarkan aturan pemerintah mengenai lahan yang tidak dimanfaatkan.
“Peraturan pemerintah soal tanah terlantar. Dari peraturan pemerintah soal tanah terlantar, tanah yang sudah 2 tahun setelah terbitnya sertifikat tanah tidak dilakukan pembangunan maka itu masuk kategori tanah terlantar,” ujar Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad beberapa waktu lalu.
Ia melanjutkan tanah yang tidak dibangun dalam waktu tertentu setelah sertifikat diterbitkan akan dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berpotensi diambil kembali oleh negara.
“Itu disurati Sp1 sp2 sp3, ada totalnya hampir 11.5 bulan baru bisa dicabut kalau tidak ada respon sesui dengn standar,” tambahnya.
Jika dalam kurun waktu 11,5 bulan sejak SP1 diterbitkan tidak ada respons dari pemilik lahan, maka tanah tersebut dapat dicabut haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di BP batam itu tengah berlangsung, saat ini progres evaluasi itu kurleb 1000 hektar. Dan dari tadinya 3000 hektar. Kita lihatkam setelah kita mulai evaluasi banyak lahan-lahan di Batam Center misalnya, sudah banyak yang melakukan pembangunan,” ungkap Sudirman.
Evaluasi ini tampaknya mendorong pembangunan di kawasan strategis seperti Batam Center.
Banyak pemilik lahan mulai membangun setelah menerima peringatan dari BP Batam.
“Itu salah satu namanya, dampak dari upaya yang dilakukan melalui evaluasi. Saat ini masih berjalan, ada yg sp1 sp2 sp3,” sebutnya.
Kemudian, terkait pencabutan hak atas tanah yang tidak digunakan ini kerap menemui hambatan.
“Kalau evaluasi ini tidak menjadi instrumen satu-satunya, panjang ceritanya. Karena yg dicabut lahannya selalu berujung ke pengadilan dan itu perlu waktu paling cepat 1 tahun atau lebih,” kata Sudirman.
Kondisi ini, menurut Sudirman, dapat berdampak negatif terhadap citra kepastian hukum di Batam.
“Kalau banyak kasus begini bisa membuat citra buruk ke kita juga bisa muncul,” paparnya.
Maka dari itu evaluasi ini untuk memastikan lahan-lahan tersebut segera dimanfaatkan dan tidak dibiarkan terlantar. (rul)