AlurNews.com, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam kembali menggelar debat calon wali kota dan wakil wali kota Batam tahap kedua hari ini, Jumat (15/11/2024) di Crown Vista Hote mulai pukul 14.00 WIB.
Tema debat publik kedua yang ditetapkan oleh KPU Kota Batam setelah berkoordinasi dengan tim pasangan calon adalah “Peningkatan Stabilitas Keamanan dan Daya Saing Wilayah Yang Berkelanjutan Menuju Batam Emas 2045”. Dengan 4 subtema, yaitu ; a) Pertahanan dan Keamanan, b) Infrastruktur dan Investasi, c) Sosial Budaya dan Ekologi, d) Sumber Daya Aparatur dan Pelayanan Publik.
Adapun peserta debat publik yang hadir langsung di lokasi kegiatan sebagaimana kesepakatan dengan tim pasangan calon yaitu sejumlah 50 orang dari tim masing-masing pasangan calon dan 50 orang undangan KPU Kota Batam.
Debat publik tersebut akan dipandu oleh Ade Jamil Himawan dan Mery Hasan sebagai Moderator dan Inez Okta Vidora sebagai Pembawa Acara yang telah dipilih oleh KPU Kota Batam setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari masing-masing tim pasangan calon.
Sementara pendalaman materi dan perumusan pertanyaan sesuai topik debat dilakukan oleh tim panelis yang direkomendasikan oleh tim perumus kemudian ditunjuk 7 orang oleh KPU Kota Batam. Terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya sesuai tema/subtema debat publik yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat dan telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan masing-masing panelis mempunyai integritas, jujur dan simpatik serta bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon.
Debat publik antar pasangan calon yang difasilitasi KPU Kota Batam ini dilakukan dalam format kandidat-moderator dengan durasi paling lama 180 menit, dengan rincian 150 menit untuk segmen debat publik dan 30 menit untuk jeda iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Kota Batam.
Tema dan subtema tersebut secara umum merujuk pada visi, misi dan program RPJPD Kota Batam serta mencerminkan upaya dalam rangka :
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memajukan Daerah
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
- Menyelesaikan persoalan daerah
- Menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional, serta
- memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon ini bertujuan untuk :
- Menyebarluaskan profil, visi dan misi serta program kerja para pasangan calon kepada masyarakat
- Memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya, dan
- Menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon
Debat publik ini dilakukan dalam 6 segmen sebagaimana berikut :
- Segmen pertama merupakan segmen pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampain visi, misi dan program masing-masing pasangan calon
- Segmen kedua merupakan segmen pendalaman visi, misi dan program melalui pertanyaan dari panelis yang diundi khusus untuk calon walikota
- Segmen ketiga merupakan segmen pendalaman visi, misi dan program melalui pertanyaan dari panelis yang diundi khusus untuk calon wakil walikota
- Segmen keempat merupakan segmen tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon khusus untuk calon walikota
- Segmen kelima merupakan segmen tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon khusus untuk calon wakil walikota
- Segmen keenam merupakan segmen penutup
Adapun tata tertib Debat Publik Kedua tersebut merujuk ke Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 yaitu peserta debat dilarang :
- Membawa atribut kampanye pasangan calon;
- Meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung;
- Membuat kegaduhan; dan
- Melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat pasangan calon lain.
Selain itu, pengundian subtema dan pertanyaan akan dilakukan oleh tim panelis sebagaimana yang telah disepakati KPU Kota Batam bersama tim pasangan calon.
“KPU Kota Batam telah melakukan rangkaian persiapan secara bertahap dan berkoordinasi dengan tim pasangan calon, Bawaslu Kota Batam dan pihak kepolisian,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi.
Hal ini guna memastikan debat publik kedua ini dapat berlangsung dengan baik, tertib, aman dan dapat memberikan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat Kota Batam sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pasangan calon pilihannya pada hari pemungutan suara 27 November 2024 nantinya.
Sebelumnya debat publik pertama telah dilaksanakan pada 1 November 2024 dan debat publik kedua akan dilaksanakan pada 15 November 2024, sebagaimana telah dikoordinasikan dan disepakati bersama tim pasangan calon.
Debat publik kedua akan dilaksanakan pada Jum’at, 15 November 2024 di , serta akan disiarkan langsung oleh Batam TV dan Batam FM serta ditayangkan live pada kanal Youtube KPU Kota Batam, agar masyarakat Kota Batam dapat menyaksikan keseluruhan segmen debat publik tersebut seluas-luasnya. (rul)