
AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Mei 2025.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (28/5/2025), dengan pengawasan ketat dari berbagai instansi penegak hukum dan lembaga terkait.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan polisi dengan 13 tersangka laki-laki berinisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN.
Adapun narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3.494,15 gram dengan total sitaan 3.601,09 gram, dan disisihkan 106,94 gram untuk keperluan laboratorium, heroin seberat 901,43 gram dari total 911,43 gram, dan disisihkan 10 gram, ganja seberat 191 gram dari total 201 gram, dandisisihkan 10 gram.
“Total keseluruhan narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.586,58 gram. Berdasarkan perhitungan, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 23.564 jiwa, dengan asumsi 1 gram narkotika dikonsumsi oleh 5 orang,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa keasliannya oleh Biddokkes Polda Kepri menggunakan alat uji khusus. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Metodenya adalah melarutkan sabu dan heroin dalam air panas lalu dibuang ke septic tank, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong pembakaran,” ujarnya. (Nando)