AlurNews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu instansi yang diinstruksikan menyukseskan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Uji coba proses permohonan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan bukti kepesertaan JKN telah dilakukan di Polresta Barelang, Kota Batam pada Jumat (7/11/2024). Uji coba ini merupakan tindak lanjut implementasi dari Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan bahwa regulasi tersebut mewajibkan para pemohon SIM, untuk menunjukkan bukti kepesertaan JKN pada saat pendaftaran, dan juga pada saat pengambilan. Pemohon yang belum menyerahkan bukti kepesertaan pada saat pendaftaran, dapat memberikan buktinya pada saat pengambilan.
”Jadi per 1 November dilakukan uji coba nasional terkait implementasi pengurusan SIM dengan melampirkan bukti kepesertaan JKN termasuk Polresta Barelang,” kata Harry.
Dengan adanya regulasi ini, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi terkait uji coba di Polresta Barelang dengan melakukan sosialisasi kepada personel Polresta Barelang yang bertugas pada kepengurusan SIM.
“Proses dari permohonan SIM tidak menjadi berhenti ketika peserta belum menunjukkan bukti kepesertaan JKN yang aktif. Proses dari permohonannya akan tetap dilanjutkan, namun ketika pemohon tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan JKN yang berstatus aktif pada saat pendaftaran, maka pemohon akan diwajibkan menunjukkan bukti tersebut pada saat pengambilan,” kata Harry.
Harry menambahkan terdapat tiga kondisi yang berkemungkinan dihadapi oleh Pemohon SIM. Pertama yaitu pemohon dengan status kepesertaan JKN non-aktif, akan diarahkan mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran. Kedua, pada kasus pemohon merupakan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran.
Maka pemohon akan diarahkan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk mencicil tunggakan iurannya. Ketiga, pemohon belum terlindung dalam program JKN.
Harry juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan selama uji coba ini untuk memberikan edukasi kepada pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan mengupayakan yang terbaik untuk memberikan edukasi dan juga pemahaman akan regulasi dan sistem pelayanan dalam program JKN.
”Nanti kami akan sediakan petugas BPJS Kesehatan untuk stand by melakukan pendampingan di Polresta Barelang. Selama 5 hari kerja dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang. Untuk itu silakan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi untuk dapat dimanfaatkan,” kata Harry.
Ia berharap dengan hadirnya petugas BPJS Kesehatan di Polresta Barelang akan memudahkan petugas Polresta Barelang dan peserta JKN dalam mendapatkan informasi. Pendampingan direncanakan akan berlangsung hingga akhir tahun pada bulan Desember.
Sukses nya proses uji coba dan sosialisasi ini, tentunya memerlukan koordinasi yang baik antara instansi terkait. Langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing instansi dalam mendukung implementasi program JKN. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat termasuk pemohon SIM, dapat terlindungi oleh program JKN. (rul)