
AlurNews.com – Dalam mewujudkan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi yang tepat sasaran dan tertib secara administratif, Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Kepulauan Riau menginisiasi program pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), bagi pelaku Usaha Mikro di seluruh kelurahan yang ada di wilayah Kepulauan Riau.
Dilaksanakan secara bertahap sejak Juni 2025, Pertamuna membuka posko layanan pendaftaran NIB di setiap kelurahan guna mempermudah akses masyarakat.
Sales Branch Manager PT Pertamina, Gilang Hisyam Hasyemi menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran.
“Dengan adanya data NIB yang terverifikasi, Pertamina akan memiliki acuan yang lebih valid dalam mendistribusikan LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak,” jelasnya, Rabu (21/6/2025).
Gilang menjelaskan pendaftaran NIB dilakukan secara langsung di posko-posko kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Kepulauan Riau, yang meliputi Kota Batam di 12 Kecamatan dan 61 kelurahan, Kota Tanjungpinang di 4 Kecamatan dan 18 kelurahan, Kabupaten Bintan di 10 Kecamatan dan 50 kelurahan, dan Kabupaten Karimun di 12 Kecamatan dan 63 kelurahan
Program ini dilaksanakan oleh Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan aparat kelurahan dan agen penyalur resmi LPG 3 kg, guna memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan terorganisir.
“Setiap pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar cukup membawa identitas diri dan data usaha ke posko yang telah disediakan. Petugas akan mendampingi dan memfasilitasi proses pendaftaran hingga pelaku usaha mendapatkan NIB resmi,” ujarnya.
NIB ini nantinya akan menjadi basis data sistem verifikasi penerima LPG bersubsidi, serta mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai program pembinaan dan bantuan dari pemerintah.
“Program ini bukan hanya untuk memastikan subsidi energi sampai ke tangan yang tepat, tapi juga untuk mendorong pelaku usaha mikro agar masuk ke dalam ekosistem usaha formal yang tertata dan berkelanjutan,” ungkap
Masyarakat atau pelaku usaha yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait pendaftaran NIB atau memiliki kendala selama proses dan membutuhkan informasi lokasi tempat pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), silahkan dapat menghubungi Call Center Pertamina Kepri di nomor +62 821-8036-2065.
“Dengan sinergi antara Pertamina, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, diharapkan subsidi LPG 3 kg dapat dimanfaatkan secara adil, transparan, dan tepat sasaran, guna mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberdayakan sektor usaha mikro di daerah,” jelasnya. (Nando)