
AlurNews.com – Tiga dari total empat pelaku perampokan Indomaret yang berada di Ruko Grand California, Batam Center, Sabtu (30/8/2025) lalu berhasil ditangkap polisi. Satu dari salah pelaku yang diamankan, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dikarenakan melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyebut perampokan yang terjadi di minimarket ini terjadi pada pukul 02.48 WIB sabtu dinihari. Saat itu minimarket hanya dijaga oleh dua orang karyawan yang akhirnya disekap oleh para pelaku.
Sebelum menjalankan aksi, para pelaku yang tiba dengan menggunakan mobil. Para pelaku sendiri langsung membagi tugas dimana tiga pelaku melakukan perampokan, sementara satu lainnya bertugas mengawasi.
“Para pelaku datang dengan mobil rental, modus operandi seolah-olah sebagai customer Indomaret. Mereka lalu mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menodongkan ke kepala kasir. Satu orang lainnya mengawasi diluar,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Senin (8/9/2025)
Setelah para pelaku berhasil melumpuhkan kasir, dua pelaku lain kemudian naik ke lantai dua dan berhasil melumpuhkan satu pegawai lainnya. Keduanya sempat dipaksa untuk membuka brankas, namun hal itu gagal dilakukan.
Dari aksi perampokan ini, pelaku berhasil merampas uang kas, barang dagangan, hingga uang pribadi korban. Adapun peristiwa ini melibatkan kerugian dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6,6 juta. Sebelum ditinggal, kedua korban kemudian dipindahkan menuju gudang yang berada di lantai satu.
“Perampokan ini baru diketahui beberapa menit setelah pelaku pergi. Ada konsumen lain yang datang dan hendak melalukan pembayaran, namun tidak bisa menemukan kasir. Dia mencari dan akhirnya mengetahui kasir sedang dalam keadaan disekap,” ujarnya.
Korban kemudian diselamatkan oleh pelanggan yang kebetulan datang untuk berbelanja. Hingga akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota, para pelaku sendiri berhasil diamankan kurang dari 24 jam,
Keduanya berinisial JLT dan IA di kos-kosan kawasan Pasar Pagi Jodoh. Sedangkan seorang pelaku lain, NP, ditangkap kemudian. Masih ada satu pelaku yang masih buron.
Kapolresta menyebut, JLT dan IA merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, sementara NP residivis penggelapan.
“Ketiganya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (Nando)