Penangkapan 30 Ton Pasir Timah Asal Lingga, Bakamla: Berawal Ingin Menolong Kapal Mogok

2 weeks ago 19
Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto memberikan keterangan saat konfrensi pers terkait penyelundupan 30 ton pasir timah di Pelabuhan Makobar Batuampar, Senin (28/4/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Bakamla RI mengagalkan pengiriman 30 ton pasir timah ilegal asal Kabupaten Lingga, saat melakukan patroli di kawasan perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Jumat (25/4/2025) malam.

Uniknya penangkapan dilakukan, setelah awalnya petugas KN Tanjung Datu-301 melihat keberadaan kapal kayu dengan nama lambung KM Doa Restu Ibu Jaya, tengah mengalami kerusakan mesin di titik koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN Tanjung Datu-301.

“Saat itu, awalnya petugas melihat kapal mengambang karena alami kerusakan mesin. Untuk itu petugas diturunkan untuk membantu kapal tersebut,” jelas Kepala Zona Bakamla Barat, Laksma Bakamla Bambang Trijanto saat ditemui di Pelabuhan Makobar Batuampar, Senin (28/4/2025).

Saat tiba di kapal, petugas yang membantu memperbaiki kerusakan pada mesin, sempat menanyakan asal dan tujuan kapal. Namun kapten dan ABK kapal yang berjumlah total lima orang, memberikan jawaban yang membuat petugas curiga.

Dikarenakan hal tersebut, petugas kemudian meminta agar para ABK dapat membuka palka kapal dan menemukan 30 ton pasir timah yang dikemas dalam 600 karung.

Dari pengakuan para ABK, pihaknya hanya diminta untuk membawa muatan untuk menuju Mersing, Johor, Malaysia. Kapten dan ABK kapal juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang menunjukkan izin perjalanan.

“Petugas bongkar palka dan menemukan sekitar 600 karung pasir timah. Tujuan nya ke Mersing, Malaysia. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kapal kemudian kami towing ke Pelabuhan Makobar dan tiba hari ini,” ujarnya

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan alat komunikasi seperti telepon satelit dan GPS kapal. Muatan pasir timah ilegal ini, dimuat di tengah laut setelah diantar oleh speedboat kecil di sekitar Pulau Lalang

kapal ini sempat melakukan transfer muatan dari speedboat kecil di sekitar Pulau Lalang, Lingga, dengan memindahkan sekitar 40 karung pasir timah sebelum akhirnya tertangkap.

“Nilai pasir timah ilegal ini diperkirakan mencapai Rp12 miliar, dengan harga pasar sekitar Rp29 juta per metrik ton,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |