KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat pengelolaan aset yang dimiliki pemerintah baik tingkat kota maupun tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku. Terus tingkatkan kinerja, khususnya dalam pengelolaan aset dan barang milik daerah,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, Selasa (28/1).
Ia pun menekankan jajaran organisasi perangkat daerah (SOPD) Kota Palangka Raya, meningkatkan pengelolaan aset guna pelaksanaan pemerintahan tertib administrasi.
Akhmad Husain mengatakan, pertanggungjawaban pengelolaan barang milik daerah tidak dapat disepelekan, karena menyangkut laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan pada akhirnya akan mempengaruhi opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Meski opini itu bukan segalanya, tetapi dari opini BPK bisa dilihat dan diketahui ukuran atas pengelolaan dan pencatatan aset yang telah dilakukan.
Ia mengungkapkan pihaknya juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan OPD terkait termasuk pemerintahan di tingkat kecamatan sebagai langkah strategis dalam upaya penguatan pengelolaan aset pemerintah.
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menambahkan bahwa sampai saat ini persoalan kepemilikan tanah yang kerap menjadi sumber permasalahan di kota setempat.
“Pemerintah memiliki aset, seperti tanah dan air, yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Namun, sering kali terdapat kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatannya,” ujar Arbert.
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki hak untuk mengatur pengelolaan aset tersebut. Karena itu, ia mengimbau para camat dan lurah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan pertanahan.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Pemkot Palangka Raya berencana menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memperjelas mekanisme penerbitan surat kepemilikan tanah (SKT). Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Kami berharap dengan adanya SOP ini, tidak ada lagi sengketa atau tumpang tindih dalam kepemilikan tanah. Surat keterangan yang diterbitkan nantinya akan memiliki jaminan hukum yang diakui oleh negara,” kata Arbert.
Sumber: ANTARA