AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi ditetapkan sebagai Satuan Kerja Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1126 Tahun 2025.
Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen Kejari Batam dalam membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma mengatakan pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran melalui proses panjang evaluasi dan perbaikan.
“Setelah melalui perjalanan panjang, penuh evaluasi dan komitmen bersama, akhirnya kami berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Capaian ini bukan akhir, tetapi awal dari komitmen yang lebih kuat untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujar Wayan Kamis (12/12/2025)..
Wayan menegaskan bahwa setelah meraih predikat WBK, Kejari Batam telah menyusun rencana aksi peningkatan untuk memperkuat kualitas layanan dan mengarah pada perolehan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Adapun rencana aksi tersebut meliputi Penguatan manajemen integritas, Peningkatan kualitas pelayanan publik, Optimalisasi transparansi informasi, Pengelolaan pengaduan yang lebih responsif, Inovasi yang berkelanjutan, Perbaikan sarana dan prasarana, Penguatan SDM, dan Monitoring dan evaluasi berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Wayan, predikat WBK membuktikan bahwa Kejari Batam tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang akuntabel dan berpihak pada masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan, masukan, dan kritik konstruktif demi meningkatkan kualitas pelayanan ke depan,” ujarnya. (Nando)

21 hours ago
9

















































