Komisi Informasi dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025). (Foto: Diskominfo Kepri)
AlurNews.com – Komisi Informasi dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).
Acara ini menjadi puncak rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan badan publik se-Provinsi Kepri.
Komisi Informasi Provinsi Kepri mencatat adanya lonjakan signifikan dalam capaian keterbukaan informasi publik tahun ini. Dari 151 badan publik yang diundang mengikuti Monev, sebanyak 42 badan publik berhasil meraih predikat Informatif, kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi. Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 21 badan publik dengan status Informatif.
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan ini merupakan hasil kerja keras badan publik dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dari rangkaian Monev tahun ini, kami memperoleh nilai akhir dari 42 badan publik kategori Informatif. Tahun lalu hanya 29, dan sekarang naik signifikan. Ini perkembangan yang menggembirakan,” ujarnya.
Arison juga mengungkapkan bahwa meski capaian meningkat, masih terdapat sekitar 100 lebih badan publik yang berada pada kategori menuju Informatif, cukup informatif, kurang informatif, hingga kategori tidak informatif.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas PPID dan PPID Pelaksana agar dapat menjadi garda terdepan pelayanan informasi.
“Sepanjang 2025, Komisi Informasi Kepri mencatat adanya 10 permohonan sengketa informasi yang melibatkan 17 badan publik, dengan isu yang didominasi oleh pengelolaan anggaran, perizinan, lingkungan hidup, AMDAL, hingga Dana BOS,” ungkapnya.
Sementara itu melalui sambutan yang dibacakan T.S. Arif Fadillah, Gubernur Kepulauan Riau menegaskan bahwa komitmen keterbukaan informasi menjadi fondasi pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan demokratis.
“Keterbukaan informasi adalah janji kita kepada rakyat. Ini jantung dari tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Gubernur mengapresiasi Komisi Informasi Kepri dan seluruh badan publik yang telah berupaya meningkatkan kualitas transparansi. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tugas PPID, melainkan harus menjadi komitmen pimpinan badan publik.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga meminta Komisi Informasi merancang program yang lebih adaptif terhadap kondisi geografis Kepri sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan. Penguatan layanan digital, optimalisasi media sosial, dan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa/kelurahan digarisbawahi sebagai strategi penting untuk memperluas akses informasi.
“Pemanfaatan platform digital menjadi keharusan. Sosialisasi perlu dilakukan secara kreatif dan efektif agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Gubernur kembali menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mencegah praktik koruptif di pemerintahan.
“Informasi adalah kekuatan. Informasi yang terbuka, akurat, dan merata adalah kunci pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan,” tutupnya.
Turut hadir pada acara ini Komisioner Komisi Informasi Kepri: Mohammad Djohari, Encek Aprizal, Alfian Zainal, dan Saud Maruli Samosir. Hadir pula perwakilan Forkopimda Kepri, pimpinan OPD Provinsi Kepri, instansi vertikal provinsi dan kabupaten/kota, serta perwakilan pemerintah daerah se-Kepulauan Riau. (ib)

1 day ago
8
















































