AlurNews.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tahun 2025. Capaian ini menjadi yang kelima kalinya berturut-turut sejak 2021.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau, Arison, menyerahkan langsung penghargaan kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Pada tahun ini, Polda Kepri menempati peringkat ketiga kategori Badan Publik Informatif tingkat Instansi Vertikal Provinsi, dengan nilai 98,27. Predikat tersebut menegaskan konsistensi Polda Kepri dalam menerapkan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Humas, baik di tingkat Polda maupun Polres, dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi yang modern dan terbuka,” ujar Kombes Zahwani Pandra, Kamis (11/12/2025).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan akuntabilitas kinerja Polri.
Menurut Pandra, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab sebagai agen kehumasan yang memahami prinsip keterbukaan informasi.
Capaian ini juga disebut sebagai bukti komitmen Polda Kepri dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain keterbukaan informasi, Polda Kepri terus memperkuat digitalisasi layanan publik. Berbagai kanal komunikasi seperti situs resmi, media sosial, dan layanan berbasis digital ditingkatkan agar akses informasi bagi masyarakat semakin mudah.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri, yang menjadi pedoman peningkatan profesionalisme pengelolaan informasi publik,” ujarnya. (nando)

1 day ago
11

















































