Nozel Pertalite SPBU Kabil Disegel Usai Viral Tolak Warga dan Diduga Layani Pelansir

1 week ago 14
spbu kabilTangkapan layar video viral pelansir Pertalite di SPBU Kabil. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menyegel nozel Pertalite di SPBU Kabil. Hal ini dilakukan usai SPBU tersebut viral menolak melayani warga dan memilih melayani diduga pelansir BBM jenis Pertalite.

Kasubdit IV Tipiter, Zamrul menjelaskan penyegelan terhadap salah satu mesin pengisian bahan bakar jenis Pertalite ini, sebagai tindak lanjut pemeriksaan yang tengah berlangsung saat ini.

Pihak kepolisian menduga pria yang terekam kamera dan dilayani oleh salah satu petugas SPBU, merupakan jaringan dari para pelansir BBM yang nantinya akan dijual kembali dengan sistem eceran dan dengan harga yang lebih tinggi.

“Yang disegel hanya nozel atau mesin yang kemarin viral saja. Namun operasional SPBU tersebut masih berlanjut dan normal,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/5/2025).

Selain itu, kepolisian juga menyatakan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dari pihak SPBU, walau pihaknya tidak memberi penjelasan rinci terkait pihak yang telah diamankan.

“Masih satu orang tersangka. Nanti resmi kami rilis, mau kordinasi jaksa dulu ya. Karena ada catatan jaksa yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga juga telah menjatuhkan sanksi terhadap SPBU 14294716 yang berada di Jalan Pattimura Kabil, setelah viral beberapa waktu lalu.

Pihak Pertamina menyebut mendapatkan bukti bahwa pihak SPBU, telah melakukan pelanggaran dalam penjualan BBM bersubsidi yang terekam pada Minggu (27/4/2025) lalu sekitar pukul 03.20 WIB dini hari.

Area Manajer Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menjelaskan pihak SPBU dinilai telah melakukan pelanggaran, berdasarkan pengecekan CCTV yang telah dilakukan.

“Terhadap pelanggaran kelalaian yang dilakukan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung besok (29 April 2025),” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025) siang.

Dalam pengecekan ini, SPBU disebut telah terbukti melanggar melakukan pengisian kepada konsumen yang menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi.

Satria mengatakan dalam masa pemberian sanksi oleh Pertamina, SPBU diharapkan melakukan perbaikan mekanisme. Jika hal tersebut tidak dilakukan Pertamina akan memberikan sanksi berat.

“Dalam masa pemberian sanksi, SPBU wajib melakukan perbaikan terhadap mekanisme penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila tidak dilakukan perbaikan pengelolaan penyaluran BBM subsidi maka Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih berat,” ujarnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |